Menurut
Friedman hukum berada di awing-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan
biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Hukum adalah sebuah kata dengan
banyak arti, selicin kaca, segesit gelembung sabun. Hukum adalah konsep,
abstraksi, konstruksi sosial dan bahkan objek nyata di dunia sekitar kita.
Menurut
Black menyatakan bahwa “law is government
social control” hukum merupakan pengendalian sosial pemerintah, yang
merupakan legislasi, litigasi, dan ajudikasi. Balack membedakan antara perilaku
yang dikendalikan oleh bentuk pengendalian sosial lainnya seperti sopan santun,
adat istiadat dan birokrasi.
Menrut Hugo
Grotius (1583-1645) menyatakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral yang
sesuai dengan apa yang benar.
Menurut
Thomas Hobbes (1588-1645) menyatakan bahwa civil law adalah perintah-perintah
hukum yang didukung oleh kekuasaan tertinggi negara itu, mengenai
tindakan-tindakan oleh kekuasaan negara itu. Mengenai tindakan-tindakan dimasa
akan datang yang akan dilakukan oleh subjeknya.
Menurut
Prof. Padmo Wahyono, SH menyatakan pengertian hukum adalah alat atau sarana
untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan
sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.