Iklan Produk

Friday, December 27, 2013

PENGERTIAN HUKUM



Menurut Friedman hukum berada di awing-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Hukum adalah sebuah kata dengan banyak arti, selicin kaca, segesit gelembung sabun. Hukum adalah konsep, abstraksi, konstruksi sosial dan bahkan objek nyata di dunia sekitar kita.

Menurut Black menyatakan bahwa “law is government social control” hukum merupakan pengendalian sosial pemerintah, yang merupakan legislasi, litigasi, dan ajudikasi. Balack membedakan antara perilaku yang dikendalikan oleh bentuk pengendalian sosial lainnya seperti sopan santun, adat istiadat dan birokrasi. 

Menrut Hugo Grotius (1583-1645) menyatakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral yang sesuai dengan apa yang benar.

Menurut Thomas Hobbes (1588-1645) menyatakan bahwa civil law adalah perintah-perintah hukum yang didukung oleh kekuasaan tertinggi negara itu, mengenai tindakan-tindakan oleh kekuasaan negara itu. Mengenai tindakan-tindakan dimasa akan datang yang akan dilakukan oleh subjeknya.

Menurut Prof. Padmo Wahyono, SH menyatakan pengertian hukum adalah alat atau sarana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.