Pengertian Hukum Agraria
Daripada itu, sesuai dnegan Pasal 2
ayat (1) UUPA, maka sasaran Hukum Agraria meliputi : bumi, air dan ruang
angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana
lazimnya disebut sumber daya alam. Oleh karenanya pengertian hukum agraria
menurut UUPA memiliki pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang merupakan
suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas
sumber-sumber daya alam yang meliputi :
- Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
- Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
- Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan;
- Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
- Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
- Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum
Pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
Yang dimaksud
tanah di sini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan
tanah, yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2), meliputi tubuh bumi,
air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan
yang langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA,
dan peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.
Menurut Prof. E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian
dari hukum tata usaha negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara
orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas
mengurus masalah agraria.
Menurut
Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria
adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha
negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa
dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada
huungan tersebut.