Iklan Produk

Thursday, December 26, 2013

PEMERINTAH DESA

          Pemerintah Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Kepala Desa
    Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa,pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan bekerja sama antar desa. urusan pembangunan seperti pemberdayaan masyarakat dalam penyedian sarana dan prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa dan urusan kemasyarakatan yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.
     Guna melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa, mempunyai wewenang sebagai berikut :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  2. mengajukan rancangan peraturan desa
  3. menetapkan peraturan desa yang mendapat persetujuan bersama BPD
  4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. membina perekonomian desa
  6. mengkoordinasikan pembangunan desa (memfasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan pelestaraian pembangunan di desa)
  7. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundan-undangan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kepala Desa mempunyai tugas :
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. melaksanakan UUD NKRI 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  4. melaksanakan kehidupan demokrasi
  5. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan neopotisme.
  6. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
  7. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  9. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
  10. melaksanakan perselisihan masyarakat di desa
  11. mengembangkan pendapatan masyarakat desa
  12. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
  13. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa dan
  14. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain itu Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) kepada Bupati/Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD dan menginformasikan Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa kepada masyarakat.