Kepala Desa Dilarang :
- 1. Menjadi pengurus Partai Politik
- 2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
- 3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
- 4. Terlibat dalam kampaye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
- Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, menerima barang dan/atau jasa dari pihak lain dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
- Menyalahgunakan wewenang dan
- Melanggar sumpah atau janji jabatan.
2. Pemberhentian Kepala Desa
Pemberhantian Kepala Desa berhenti jika :
- Meninggal dunia
- Permintaan Sendiri
- Diberhentikan, karena :
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik menjadi pejabat yang baru.
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan (tidak termasuk melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan)
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa
- dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan (pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan dengan keputusan pengadilan)
- tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan atau
- melanggar larangan bagi kepala desa.