Iklan Produk

Friday, December 27, 2013

LARANGAN DAN PEMBERHENTIA KEPALA DESA

  1. Larangan Bagi Kepala Desa
Kepala Desa Dilarang :
  1. 1. Menjadi pengurus Partai Politik
  2. 2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
  3. 3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
  4. 4. Terlibat dalam kampaye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
  5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
  6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, menerima barang dan/atau jasa dari pihak lain dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  7. Menyalahgunakan wewenang dan
  8. Melanggar sumpah atau janji jabatan.

     2. Pemberhentian Kepala Desa
         Pemberhantian Kepala Desa berhenti jika :
  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan Sendiri
  3. Diberhentikan, karena :
  • berakhir masa jabatannya dan telah dilantik menjadi pejabat yang baru.
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut  selama 6 bulan (tidak termasuk melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan)
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa
  • dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan (pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan dengan keputusan pengadilan)
  • tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan atau
  • melanggar larangan bagi kepala desa.