Iklan Produk

Friday, December 27, 2013

LARANGAN DAN PEMBERHENTIA KEPALA DESA

  1. Larangan Bagi Kepala Desa
Kepala Desa Dilarang :
  1. 1. Menjadi pengurus Partai Politik
  2. 2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
  3. 3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
  4. 4. Terlibat dalam kampaye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
  5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
  6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, menerima barang dan/atau jasa dari pihak lain dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  7. Menyalahgunakan wewenang dan
  8. Melanggar sumpah atau janji jabatan.

     2. Pemberhentian Kepala Desa
         Pemberhantian Kepala Desa berhenti jika :
  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan Sendiri
  3. Diberhentikan, karena :
  • berakhir masa jabatannya dan telah dilantik menjadi pejabat yang baru.
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut  selama 6 bulan (tidak termasuk melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan)
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa
  • dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan (pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan dengan keputusan pengadilan)
  • tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan atau
  • melanggar larangan bagi kepala desa.

Thursday, December 26, 2013

PEMERINTAH DESA

          Pemerintah Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Kepala Desa
    Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa,pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan bekerja sama antar desa. urusan pembangunan seperti pemberdayaan masyarakat dalam penyedian sarana dan prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa dan urusan kemasyarakatan yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.
     Guna melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa, mempunyai wewenang sebagai berikut :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  2. mengajukan rancangan peraturan desa
  3. menetapkan peraturan desa yang mendapat persetujuan bersama BPD
  4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. membina perekonomian desa
  6. mengkoordinasikan pembangunan desa (memfasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan pelestaraian pembangunan di desa)
  7. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundan-undangan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kepala Desa mempunyai tugas :
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. melaksanakan UUD NKRI 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  4. melaksanakan kehidupan demokrasi
  5. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan neopotisme.
  6. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
  7. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  9. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
  10. melaksanakan perselisihan masyarakat di desa
  11. mengembangkan pendapatan masyarakat desa
  12. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
  13. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa dan
  14. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain itu Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) kepada Bupati/Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD dan menginformasikan Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa kepada masyarakat.

Legitimasi Kekuasaan Pada Budaya Nias

Sinopsis :
Legitimasi Kekuasaan Pada Budaya Nias: Panduan Penelitian Arkeologi dan Antropologi
Nias, merupakan salah satu pulau yang kaya dengan tinggalan Megalitik, dan tinggalan dimaksud masih tetap berdiri tegar di perkampungan-perkampungan tradisional hingga kini. Hampir seluruh aspek kebudayaan Nias yang kita lihat sekarang ini terasa unsur budaya Megalitiknya. Di Nias Selatan, beberapa prosesi upacara yang berkaitan dengan pendirian banggunan Megalitik (upacara owasa/faulu), dan masih dilaksanakan hingga kini, hanya saja dengan berbagai penyesuaian. Adapun penuesuaian pada upacara owasa/faulu (upacara besar untuk meningkatkan status sosial) di antaranya secara komunal, sehingga babi yang diperlukan dalam upacara tersebut dapat menjadi beban bersama.
Berbagai hal yang dapat dipetik dari pelaksanaan upacara owasa/faulu dimaksud di antaranya memiliki status yang tinggi di masyarakat, karena status yang didapatkan dari upacara itu memiliki pengaruh lebih kuat dibandingkan dengan status yang didapatkan dengan cara yang lain, seperti pendidikan, misalnya, sehingga tidak jarang peran bangsawan lebih besar dibandingkan dengan peran kepala desa yang bukan dari kelompok bangsawan. Menjadi bangsawan merupakan upaya pencapaian yang lebih tinggi dalam kosmologis lama, selain upaya mendekatkan diri dengan leluhur, baik dalam konteks religi maupun dalam konteks kekerabatan. Hal tersebut diperlukan mengingat senioritas memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan dengan yuniornya, sehingga orang yang tinggi tingkatannya dalam kosmologis lama (tingkatan owasa/faulu berkaitan dengan tingkatan kosmologis) atau dekat dalam struktur kekerabatan dengan leluhur, memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan dengan yang lainnya.
Ketika migrasi terakhir datang ke Boronadu, Gomo, pada tahun 1400-an Masehi, di bagian selatan Pulau Nias (sesuai dengan folklor lisan asal-usul masyarakat Nias), telah ada sekelompok orang yang tinggal di bagian utara Nias, yaitu di Gua Togi Ndrawa, dan juga di Gua Togi Bogi. Hal tersebut dapat diketahui dari hasil serangkaian penelitian arkeologis yang disertai dengan serangkaian analisis radiokarbon (C14). Mengingat budaya yang dibawa kelompok migrasi terakhir ini. di antaranya, sangat menjunjung konsep senioritas, maka disusunlah folklor asal-usul masyarakat Nias, dengan menyampaikam bahwa leluhur merekalah yang pertama kali turun dari langit, sebelum leluhur kelompok lainnya ada di pulau Nias. Dengan demikian, legitimasi atas wilayah dan juga berbagai aspek sosial lainnya menjadi sah. Konsep tersebut dimungkinkan untuk diterima, mengingat budaya yang dibawa kelompok migran terakhir lebih maju, baik dari aspek teknologi, religi, dan cara hidup, yang kemudian dilegalisasi dari aspek budaya materi, kosmologis, religi, konsep struktur sosial, dan upacara, serta selalu menjadi bagian prosesi keseluruhan aspek dimaksud.

Kualitas Pelayanan Publik

             Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
  1. Transparan, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. kondisinal yakni, pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
  4. partisipatif yakni, pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. kesamaan hak, yakni pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku,ras, agama, golongan, status sosial dan lain-lain.
  6. keseimbangan hak dan kewajiban yaitu, pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
 Berbagai hambatan dalam pengembangan dalam memberikan Pelayanan Publik yang prima bagi masyarakat adalah sebagai berikut :
  1. ketiadaan komitmen dari manajemen
  2. ketiadaan pengetahuan dan kekurangahaman tentang manajemen kualitas bagi aparatur yang bertugas melayani.
  3. ketidakmampuan aparatur mengubah kultur yang mempengaruhi kualitas manajemen pelayanan pelanggan.
  4. ketidaktepatan perencanaan manajemen kualitas yang dijadikan pedoman dalam pelayanan pelanggan.
  5. pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan belum optimal
  6. ketidakmampuan membangun learning organization, learning by the individuals dalam organisasi.
  7. ketidaksesuaian antara struktur organisasi kebutuhan
  8. ketidakcakupan sumber daya dan dana
  9. ketidaktepatan sistem penghargaan dan belas jasa bagi karyawan.
  10. ketidaktepatan mengadopsi prinsip manajemen kualitas ke dalam organisasi.
  11. ketidaktepatan dalam memberikan perhatian pada pelanggan, baik internal maupun eksternal.
  12. ketidaktepatan dalam pemberdayaan dan kerja sama

Pengertian Pelayanan Publik

Pelayanan Publik yang menjadi fokus studi displin ilmu Administrasi Publik di Indonesia. berbagai tuntutan pelayanan publik sebagai tanda ketidakpuasan mereka sehari-hari bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terus mengalami pembaharuan, baik dari
sisi paradigma maupun format pelayanan seiring dengan meningkatkanya kebutuhan masyarakat. meskipun demikian, pembaharuan dilihat dari sisi tersebut belumlah memuaskan, bahkan masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang tidak berdaya dan termarginalkan dalam kerangka pelayanan publik.

Pelayanan publik diartikan, pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan Publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, fasilitas umum dan lain-lain.

SEJARAH ILMU PEMERINTAHAN

Indonesia di awali dengan Bestuurskunde kemudian Bestuurtenschappen di Belanda menurut G.A. VAN POELJE dalam bukunya pengantar Ilmu Pemerintaha (1979) mulai tahun kuliah pertama sekali pada tahun (1928-1929) yang di ajarkan adalah Jurusan Ekonomi Kenegaraan kemudian menjadi Ilmu Pemerintahan dengan tujuan supaya ilmu baru ini lebih disesuaikan dengan mereka yang bekerja pada dinas umum.

pada tanggal 25 Januari 1928 gugusan luar biasa dilantik dengan demikian maka pengakuan Ilmu Pemerintahan yang diajarkan pada pengajaran perguruan tinggi di Belanda menjadi suatu kenyataan selama 1928-1929 selama selang waktu itu maka memunculkan dua orang otorir pemerintahan yang di promosikan oleh DR. R.E. BOREND dan DR.F. BRECDSVELT.

dimasa itu Ilmu Pemerintahan sebagai struktur SupraIlmu-Ilmu Pemerintahan yang berkaitan dengan ekonomi perusahaan. uraian diatas kemudian disusul dengan adanya pengajaran Ilmu Pemerintahan pada kursus dan Bestuur Academic Pamong Praja di zaman Belanda. Paradigma Ilmu Pemerintahan di Lingkungan Universitas Gadjah Mada pertama kali di ajarkan pada tahun 80-an yaitu dengan struktur sebagai berikut :



BUDAYA POLITIK

BUDAYA POLITIK DAN STRUKTUR POLITIK

Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik.
Budaya politik dilihat dari perilaku politik masyarakat antara mendukung atau antipolitik/golput yang perilaku itu dapat mempengaruhi opini publik.
Tipe Budaya Politik :
  1. Budaya Politik Parokial yaitu budaya politik yang terbatas pada wilayah tertentu bahkan masyarakat belum memiliki kesadaran berpolitik, sekalipun ada menyerahkan kepada pemimpin lokal seperti suku.
  2. Budaya Politik Kuala yaitu masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap sistem politik namun tidak berdaya dan tidak mampu berpartisipasi sehingga hanya melihat outputnya tanpa bisa memberikan input.
  3. Budaya Politik Partisipan yaitu budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupan politik
  4. Budaya Politik Campuran yaitu disetiap bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda yaitu aday yang bersifat heterogen dan ada yang bersifat homogen.