Syarat-syarat Untuk Menjadi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
- Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat.
- Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keungan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melalakukan perbuatan tercela.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembanyaran pajak.
- Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memiliki antra lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri.
- Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
- Tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.