Definisi atau Pengertian tentang Ilmu Pemerintahan oleh para pakar:
Menurut TALIZIDUHU NDRAHA (2000)
Ilmu Pemerintahan Sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah sebagai unit kerja publik dalam memenuhi dan melindungi tuntutan masyarakat yang diperintah.
Ndraha mengungkapkan bahwa pemerintahan dapat digolongkan menjadi 2 golongan besar yitu :
1. Pemerintahan Konsertratif
2. Pemerintahan Dekonsentratif
Menurut D.G.A Van Poelje
Ilmu Pemerintahan Sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah sebagai unit kerja publik dalam memenuhi dan melindungi tuntutan masyarakat yang diperintah.
Ndraha mengungkapkan bahwa pemerintahan dapat digolongkan menjadi 2 golongan besar yitu :
1. Pemerintahan Konsertratif
2. Pemerintahan Dekonsentratif
Menurut D.G.A Van Poelje
Ilmu Pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.
Menurut U.Rosenthal
Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti study tentang tentang penunjukkan cara kerja kedalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.
Menurut H.A. Brasz
Ilmu Pemerintahan dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun ke luar terhadap warganya.
Menurut W.S. Sayre
Pemerintahan dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara, yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaan.
Menurut C.F. Strong
Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamian dan keamanan negar, kedalam dan keluar. Oleh karena itu, pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang. yang kedua harus mempunyai kekuasaan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan finansial atau kamampuan keuangan untuk mencukupi keungan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.