Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang diterapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
- Menyusun dan megajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina perekonomian desa.
- Mengkoordinasi pembangunan desa (Memfasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pelestarian pembangunan di desa).
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Nepotisme, Kolusi dan Korupsi.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
- Manaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keungan desa.
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenagan desa.
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
- Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
- Memberdayakan masyarakat dan kelembangaan di desa dan
- Mengembangkan potensi Sumber Daya Alam dan melestarikan lingkungan hidup.