Iklan Produk

Saturday, May 26, 2012

PEMERINTAHAN DESA

Kepala Desa

      Kepala Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang diterapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  2. Mengajukan rancangan peraturan desa.
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  4. Menyusun dan megajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat desa.
  6. Membina perekonomian desa.
  7. Mengkoordinasi pembangunan desa (Memfasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pelestarian pembangunan di desa).
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Nepotisme, Kolusi dan Korupsi.
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  7. Manaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keungan desa.
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenagan desa.
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
  12. Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  13. Memberdayakan masyarakat dan kelembangaan di desa dan
  14. Mengembangkan potensi Sumber Daya Alam dan melestarikan lingkungan hidup.