Iklan Produk

Friday, December 27, 2013

PENGERTIAN KEBIJKAN PUBLIK

 KEBIJAKAN PUBLIK

      Kebijakan Publik merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan politik untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu yang ada dan berkembang di masyarakat. Kebijakan publik juga merupakan keputusan yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan pilihan tindakan tertentu untuk tidak melakukan sesuatu  maupun untuk melakukan tidakan tertentu.

      Dalam kehidupan masyarakat yang ada di wilayah hukum suatu negara sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memengang penuh tanggung jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan dikeluarkan oleh negara diharapkan dapat menjadi solusi akan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).

       Untuk memahami lebih jauh bagaimana kebijakan publik sebagai solusi permasalahan yang ada pada masyarakat, kita harus memahami dulu apa dan seperti apa kebijakan publik itu sendiri. Berikut adalah definisi-definisi kebijakan publik menurut para ahli kebijakan publik.

Thomas R. Dye (1981)
Kebijakan publik adalah apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah. Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Selain itu, kajiannya yang hanya terfokus pada negara sebagai pokok kajian.

Easton (1969)
Mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam pengertian ini hanya pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.

Anderson (1975)
Kebijakan publik adalah kebijakan kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, di mana implikasi dari kebijakan tersebut adalah: 1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3) kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4) kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.

Dye (1978)
Mendefinisikan kebijakan publik sebagai “Whatever governments choose to do or not to do.”, yaitu segala sesuatu atau apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga memaknai kebijakan publik sebagai suatu upaya untuk mengetahui apa sesungguhnya yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa mereka melakukannya, dan apa yang menyebabkan mereka melakukannya secara berbeda-beda. Dia juga mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan, maka tindakan tersebut harus memiliki tujuan. Kebijakan publik tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan hanya merupakan keinginan atau pejabat pemerintah saja. Di samping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan publik. Hal ini disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh yang sama besar dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.

David Easton
Mendefinisikan public policy sebagai : “The authoritative allocation of value for the whole society, but it turns out that only theg overnment can authoritatively act on the ‘whole’ society, and everything the government choosed do or not to do result in the allocation of values.” Maksudnya, public policy tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak dikerjakan oleh pemerintah karena keduanya sama-sama membutuhkan alasan-alasan yang harus dipertanggungjawabkan.

Chief J.O. Udoji (1981)
Mendefinisikan kebijaksanaan publik sebagai “ An sanctioned course of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large.” Maksudnya ialah suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.

Jonnes (1977)
Memandang kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit.

Edward
Kebijakan publik didefinisikan sebagai “What governments say and do, or do not do. It is the goals or purposes of governments programs.” Maksudnya, apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk kebijakan publik. Merujuk pada definisi di atas, kebijakan publik tampil sebagai sasaran atau tujuan program-program. Edward lebih lanjut menjelaskan bahwa kebijakan publik itu dapat diterapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk pidato-pidato pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.

Chandler dan Plano (1988)
Kebijakan publik ialah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.

Woll (1966)
kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan publik terdapat tiga tingkat pengaruh sebagai implikasi dari tindakan pemerintah tersebut yaitu: 1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat; 2) adanya output kebijakan, di mana kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, pembentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyrakat.

        Pada sudut pandang lain, Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan publik. Kegagalan tersebut adalah information failures, complex side effects, motivation failures, rentseeking, second best theory, implementation failures (Hakim, 2002).

           Berdasarkan stratifikasinya, kebijakan publik dapat dilihat dari tiga tingkatan, yaitu kebijakan umum (strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis operasional. Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi (a) pembuatan kebijakan, (b) pelaksanaan dan pengendalian, serta (c) evaluasi kebijakan.
Menurut Dunn (1994), proses analisis kebijakan adalah serangkaian aktivitas dalam proses kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut diartikan sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling tergantung, yaitu (a) penyusunan agenda, (b) formulasi kebijakan, (c) adopsi kebijakan, (d) implementasi kebijakan, dan (e) penilaian kebijakan.
Proses formulasi kebijakan dapat dilakukan melalui tujuh tahapan sebagai berikut:
  1. Pengkajian Persoalan. Tujuannya adalah untuk menemukan dan memahami hakekat persoalan dari suatu permasalahan dan kemudian merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
  2. Penentuan tujuan. Adalah tahapan untuk menentukan tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik yang segera akan diformulasikan.
  3. Perumusan Alternatif. Alternatif adalah sejumlah solusi pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
  4. Penyusunan Model. Model adalah penyederhanaan dan kenyataan persoalan yang dihadapi yang diwujudkan dalam hubungan kausal. Model dapat dibangun dalam berbagai bentuk, misalnya model skematik, model matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain.
  5. Penentuan kriteria. Analisis kebijakan memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif kebijakan yang ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan antara lain kriteria ekonomi, hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat, dan lain-lain.
  6. Penilaian Alternatif. Penilaian alternatif dilakukan dengan menggunakan kriteria dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan setiap alternatif dalam pencapaian tujuan.
  7. Perumusan Rekomendasi. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil penilaian alternatif kebijakan yang diperkirakan akan dapat mencapai tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan dampak yang sekecil-kecilnya.

PENGERTIAN MORAL DAN ETIKA

MORAL

Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya “lebih baik”, sila berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik.
Pengertian moral dibedakan dengan pengertian kelaziman, meskipun dalam praktek kehidupan sehari-hari kedua pengertian itu tidak jelas batas-batasnya. Kelaziman adalah kebiasaan yang baik tanpa pikiran panjang dianggap baik, layak, sopan santun, tata krama, dsb. Jadi, kelaziman itu merupakan norma-norma yang diikuti tanpa berpikir panjang dianggap baik, yang berdasarkan kebiasaan atau tradisi.
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
  1. Moral murni, yaitu moral yang terdapat pada setiap manusia, sebagai suatu pengejawantahan dari pancaran Ilahi. 
  2. Moral murni disebut juga hati nurani.Moral terapan, adalah moral yang didapat dari ajaran pelbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai pemutaran manusia.

FAKTOR PENENTU MORALITAS

Sumaryono (1995) mengemukakan tiga factor penentu moralitas perbuatan manusia, yaitu:
1.      Motivasi
2.      Tujuan akhir
3.      Lingkungan perbuatan
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila motivasi, tujuan akhir dan lingkungannya juga baik. Apabila salah satu factor penentu itu tidak baik, maka keseluruhan perbuatan manusia menjadi tidak baik.
Motivasi adalah hal yang diinginkan para pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi, motivasi itu dikehendaki secara sadar, sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan. 
Sebagai contoh ialah kasus pembunuhan dalam keluarga:
-         yang diinginkan pembunuh adalah matinya pemilik harta yang berstatus sebagai  pewaris
-         Sasaran  yang hendak dicapai adalah penguasa harta warisan
-         Moralitas perbuatan adalah salah dan jahat
Tujuan akhir (sasaran) adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendakinya secara bebas. Moralitas perbuatan ada dalam kehendak. Perbuatan itu menjadi objek perhatian kehendak, artinya memang dikehendaki oleh pelakunya. Sebagai contoh, ialah kasus dalam pembunuhan keluarga yang dikemukakan diatas:
-        perbuatan yang dikehendaki dengan bebas (tanpa paksaan) adalah membunuh.
-      diwujudkannya perbuatan tersebut terlihat pada akibatnya yang diinginkan pelaku, yaitu matinya pemilik harta (pewaris)
-       moralitas perbuatan adalah kehendak bebas melakukan perbuatan jahat dan salah.
Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai perbuatan. Termasuk dalam pengertian lingkungan perbuatan adalah:
-         manusia yang terlihat
-         kualiitas dan kuantitas perbuatan
-         cara, waktu, tempat dilakukannya perbuatan
-         frekuensi perbuatan
Hal-hal ini dapat diperhitungkan sebelumnya atau dapat dikehendaki ada pada perbuatan yang dilakukan secara sadar. Lingkungan ini menentukan kadar moralitas perbuatan yaitu baik atau jahat, benar atau salah.
MORALITAS SEBAGAI NORMA
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, moralitas adalah kualitas perbuatan manusiawi, sehingga perbuatan dikatakan baik atau buruk, benar atau salah. Penentuan baik atau buruk, benar atau salah tentunya berdasarkan norma sebagai ukuran. Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan, yaitu:
1.      Moralitas objektif
Moralitas objektif adalah moralitas yang terlihat pada perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya. Moralitas ini dinyatakan dari semua kondisi subjektif khusus pelakunya. Misalnya, kondisi emosional yang mungkinmenyebabkan pelakunya lepas control. Apakah perbuatan itu memang dikehendaki atau tidak. Moralitas objektif sebagai norama berhubungan dengan semua perbuatan yang hakekatnya baik atau jahat, benar atau salah. Misalnya:
-         menolong sesama manusia adalah perbuatan baik
-         mencuri, memperkosa, membunuh adalah perbuatan jahat
Tetapi pada situasi khusus, mencuri atau membunuh adalah perbuatan yang dapat dibenarkan jika untuk mempertahankan hidup atau membela diri. Jadi moralitasnya terletak pada upaya untuk mempertahankan hidup atau membela diri (hak utnuk hidup adalah hak asasi).

2.      Moralitas subjektif
Moralitas subjektif adalah moralitas yang melihat perbuatan dipengaruhi oleh pengetahuah dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional, dan perlakuan personal lainnya. Moralitas ini mempertanyakan apakah perbuatan itu sesuai atau tidak denga suara hati nurani pelakunya. Moralitas subjektif sebagai norma berhebungan dengan semua perbuatan yang diwarnai nait pelakunya, niat baik atau niat buruk. Dalam musibah kebakaran misalnya, banyak orang membantu menyelamatkan harta benda korban, ini adalah niat baik. Tetapi jika tujuan akhirnya adalah mencuri harta benda karena tak ada yang melihat, maka perbuatan tersebut adalah jahat. Jadi, moralitasnya terletak pada niat pelaku.

Moralitas dapat juga instrinsik atau ekstrinsik. Moralitas instrinsik menentukn perbuatan itu benar atau salah berdasarkan hakekatnya, terlepas dari pengaruh hokum positif. Artinya, penentuan benar atau salah perbuatan tidak tergantung pada perintah atau larangan hokum positif. Misalnya:
-         gotong royong membersihkan lingkungan tempat tinggal
-         jangan menyusahkan orang lain
-         berikanlah yang terbaik

Walupun Undang-undang tidak mengatur perbuatan-perbuatan tersebut secara instrinsik menurut hakekatnya adalah baik dan benar.
Moralitas ekstrinsik menentukan perbuatan itu benar atau salah sesuai dengan sifatnya sebagai perintah atau larangan dalam bentuk hokum positif. Misalnya:
-         larangan menggugurkan kandungan
-         wajib melaporkan mufakat jahat

Perbuatan-perbuatan itu diatur oleh Undang-undang (KUHP). Jika ada yang menggugurkan kandungan atau ada mufakat jahat berarti itu perbuatan salah.
Pada zaman modern muali muncul perbuatan yang berkenaan dengan moralitas, yang tadinya dilarang sekarang malah dibenarkan. Contohnya:
-         Euthanasia untuk menghindarkan penderitaan berkepanjangan.
-         Aborsi untuk menyelamatkan ibu yang hamil.
-         Menyewa rahim wanita lain untuk membesarkan janin bayi tabung.


ETIKA
Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian.
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.

Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam:

1.   etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.

2.   etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.

3.   etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.

Kita juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normative ethics, dan philosophy ethics.
a.       Descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika.
b.   Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seorang dapat dikatakan bermoral.
c.       Philosophy ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.
Etika sebagai filsafat, berarti mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia. Serta mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susial itu, tindakan manakah yang paling dianggap baik. Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etika tidak lain berusaha untuk hal yang baik dan yang dikatakan buruk. Sedangkan tujuan etika, agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab perilaku yang baik bukan saja bagi dirinya saja, tetapi juga penting bagi orang lain, masyarakat, bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan yang Maha Esa.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;

1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan didepan karena lebih mendasar daripada yang pertama, dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.
Dengan demikian, menurut Bertens tiga arti etika dapat dirumuskan sebagai berikut:

1.      Etika dipakai dalam arti: nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “system nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya etika orang jawa, etika agama Buddha.
2.      Etika dipakai dalam arti: kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik. Misalnya, Kode Etik Advokat Indonesia.
3.      Etika dipakai dalam arti: ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Arti etika disini sama dengan filsafat moral.
Dihubungkan dengan Etika Profesi Sekretaris, etika dalam arti pertama dan kedua adalah relevan karena kedua arti tersebut berkenaan dengan perilaku seseorang atau sekelompok profesi sekretaris. Misalnya sekretaris tidak bermoral, artinya perbuatan sekretaris itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam kelompok sekretaris tersebut. Dihubungkan dengan arti kedua, Etika Profesi Sekretaris berarti Kode Etik Profesi Sekretaris.
Pengertian etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliau etika berasal dati istilah Yunani ethos yang mempunyai arti adapt-istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian tersebut, etika berkembang menjadi study tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika perangai dan etika moral.

1.      Etika Perangai
Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia dalam kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku.
Conto etika perangai:
-         berbusana adat
-         pergaulan muda-mudi
-         perkawinan semenda
-         upacara adat

2.      Etika Moral
Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral:
-         berkata dan berbuat jujur
-         menghargai hak orang lain
-         menghormati orangtua dan guru
-         membela kebenaran dan keadilan
-         menyantuni anak yatim/piatu.

Etika moral ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran, dan kesadaran adalah suara hati nurani. Dalam kehidupan, manusia selalu dikehendaki dengan baik dan tidak baik, antara benar dan tidak benar. Dengan demikian ia mempertanggung jawabkan pilihan yang telah dipilihnya itu. Kebebasan kehendak mengarahkan manusia untuk berbuat baik dan benar. Apabila manusia melakukan pelanggaran etika moral, berarti dia berkehendak melakukan kejahatan, dengan sendirinya berkehandak untuk di hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang dibuat oleh penguasa.

 Etika Pribadi danEtika Social
Dalam kehidupan masyarakat kita mengenal etika pribadi dan etika social. Untuk mengetahui etika pribadi dan etika social diberikan contoh sebagai berikut:

1)      Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.

2)      Etika Social. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.

MANFAAT ETIKA

1.      Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2.      Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah, sehingga dalam melayani tamu kita tetap dapat yang layak diterima dan ditolak mengambil sikap yang bisa dipertanggungjawabkan.
3.      Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4.      Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai yang dibawa tamu dan yang telah dianut oleh petugas.

Setelah kita mengetahui tentang etika dan moral, bagaimanakah hubungan antara etika dan moral tersebut?
Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik. Sedangkan etika adalah tingkah laku manusia, baik mental maupun fisik mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu.
Etika adalah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban manusia serta hal yang baik dan yang tidak baik. Bidang inilah yang selanjutnya disebut bidang moral.
Objek etika adalah pernyataan-pernyataan moral. Oleh karena itu, etika bisa juga dikatakan  sebagai filsafat tentang bidang moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus bertindak.

MODERNISASI

Menurut Schorrl (1980) Modernisasi adalah proses penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam semua segi kehidupan manusia dengan tingkat yang berbeda-beda tetapi tujuan utamanya untuk mencari taraf hidup yang lebih baik dan nyaman dalam arti seluas-luasnya, sepanjang masih dapat diterima oleh masyarakat.

Menurut Smith (1973) Modernisasi adalah proses yang dilandasi dengan seperangkat rencana dan kebijaksanaan yang didasari untuk mengubah masyarakat ke arah kehidupan masyarakat yang ketemporer yang menurut penilaian labih maju dalam derajat kehormatan tertentu.

Syarat-Syarat Modernisasi
       Modernisasi tidak sama dengan reformasi yang menekankan pada faktor rehabilitas, modernisasi bersifat preventif, dan kontraktif agar proses tersebut tidak mengarah pada angan-angan. Modernisasi dapat terwujud melalui beberapa syarat, yaitu :
  • Cara berpikir yang institutionalized dalam kelas pengauasa maupun masyarakat. hal ini menghendaki sistem pendidikan dana pengajaran yang terencana dengan baik.
  • Sistem administrasi negara yang baik yang benar-benar mewujudkan birokrasi.
  • adanya sistem pengumpulan data yang baik dan teratur yang terpusat pada suatu atau lembaga tertentu.
  • penciptaan iklim yang baik dan teratur dari masyarakat terhadap modernisasi dengan cara dan penggunaan alat komunikasi massa. hal ini harus dilakukan tahap demi tahap karena banyak sangkut pautnya dengan sistem kepercayaan.
  • tingkat organisasi yang tinggi di satu pihak disiplin tinggi bagi pihak lain dan pihak pengurangan kepercayaan.
  • sentralisasi wewenang dalam pelaksanaanya.
Ciri-Ciri Modernisasi
       Modernisasi merupakan salah satu modal kehidupan yang ditandai dengan ciri-ciri :
  • kebutuhan materi dan ajang persaingan kebutuhan manusia
  • kemajuan teknologi dan indusrialisasi, individualisme, sekularisasi, diferensiasi dan akulturasi.
  • modernisasi banyak memberikan kemudahan bagi manusia
  • berkat jasanya, hampir semua keinginan manusia terpenuhi
  • modernisasi juga memberikan melahirkan teori baru.
  • mekanisme masyarakat berubah menuju prnsip dan logika ekonomi serta orientasi kebendaan yang berlebihan.
  • kehidupan seseorang perhatian religiusnya dicurahkan untuk bekerja dan menumpuk kekayaan.

LARANGAN DAN PEMBERHENTIA KEPALA DESA

  1. Larangan Bagi Kepala Desa
Kepala Desa Dilarang :
  1. 1. Menjadi pengurus Partai Politik
  2. 2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
  3. 3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
  4. 4. Terlibat dalam kampaye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
  5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
  6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, menerima barang dan/atau jasa dari pihak lain dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  7. Menyalahgunakan wewenang dan
  8. Melanggar sumpah atau janji jabatan.

     2. Pemberhentian Kepala Desa
         Pemberhantian Kepala Desa berhenti jika :
  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan Sendiri
  3. Diberhentikan, karena :
  • berakhir masa jabatannya dan telah dilantik menjadi pejabat yang baru.
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut  selama 6 bulan (tidak termasuk melaksanakan tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan)
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa
  • dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan (pernyataan melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan dengan keputusan pengadilan)
  • tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan atau
  • melanggar larangan bagi kepala desa.

Thursday, December 26, 2013

PEMERINTAH DESA

          Pemerintah Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Kepala Desa
    Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa,pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan bekerja sama antar desa. urusan pembangunan seperti pemberdayaan masyarakat dalam penyedian sarana dan prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa dan urusan kemasyarakatan yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.
     Guna melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa, mempunyai wewenang sebagai berikut :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  2. mengajukan rancangan peraturan desa
  3. menetapkan peraturan desa yang mendapat persetujuan bersama BPD
  4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. membina perekonomian desa
  6. mengkoordinasikan pembangunan desa (memfasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan pelestaraian pembangunan di desa)
  7. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundan-undangan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kepala Desa mempunyai tugas :
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. melaksanakan UUD NKRI 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  4. melaksanakan kehidupan demokrasi
  5. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan neopotisme.
  6. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
  7. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  9. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
  10. melaksanakan perselisihan masyarakat di desa
  11. mengembangkan pendapatan masyarakat desa
  12. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
  13. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa dan
  14. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain itu Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) kepada Bupati/Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD dan menginformasikan Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa kepada masyarakat.

Legitimasi Kekuasaan Pada Budaya Nias

Sinopsis :
Legitimasi Kekuasaan Pada Budaya Nias: Panduan Penelitian Arkeologi dan Antropologi
Nias, merupakan salah satu pulau yang kaya dengan tinggalan Megalitik, dan tinggalan dimaksud masih tetap berdiri tegar di perkampungan-perkampungan tradisional hingga kini. Hampir seluruh aspek kebudayaan Nias yang kita lihat sekarang ini terasa unsur budaya Megalitiknya. Di Nias Selatan, beberapa prosesi upacara yang berkaitan dengan pendirian banggunan Megalitik (upacara owasa/faulu), dan masih dilaksanakan hingga kini, hanya saja dengan berbagai penyesuaian. Adapun penuesuaian pada upacara owasa/faulu (upacara besar untuk meningkatkan status sosial) di antaranya secara komunal, sehingga babi yang diperlukan dalam upacara tersebut dapat menjadi beban bersama.
Berbagai hal yang dapat dipetik dari pelaksanaan upacara owasa/faulu dimaksud di antaranya memiliki status yang tinggi di masyarakat, karena status yang didapatkan dari upacara itu memiliki pengaruh lebih kuat dibandingkan dengan status yang didapatkan dengan cara yang lain, seperti pendidikan, misalnya, sehingga tidak jarang peran bangsawan lebih besar dibandingkan dengan peran kepala desa yang bukan dari kelompok bangsawan. Menjadi bangsawan merupakan upaya pencapaian yang lebih tinggi dalam kosmologis lama, selain upaya mendekatkan diri dengan leluhur, baik dalam konteks religi maupun dalam konteks kekerabatan. Hal tersebut diperlukan mengingat senioritas memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan dengan yuniornya, sehingga orang yang tinggi tingkatannya dalam kosmologis lama (tingkatan owasa/faulu berkaitan dengan tingkatan kosmologis) atau dekat dalam struktur kekerabatan dengan leluhur, memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan dengan yang lainnya.
Ketika migrasi terakhir datang ke Boronadu, Gomo, pada tahun 1400-an Masehi, di bagian selatan Pulau Nias (sesuai dengan folklor lisan asal-usul masyarakat Nias), telah ada sekelompok orang yang tinggal di bagian utara Nias, yaitu di Gua Togi Ndrawa, dan juga di Gua Togi Bogi. Hal tersebut dapat diketahui dari hasil serangkaian penelitian arkeologis yang disertai dengan serangkaian analisis radiokarbon (C14). Mengingat budaya yang dibawa kelompok migrasi terakhir ini. di antaranya, sangat menjunjung konsep senioritas, maka disusunlah folklor asal-usul masyarakat Nias, dengan menyampaikam bahwa leluhur merekalah yang pertama kali turun dari langit, sebelum leluhur kelompok lainnya ada di pulau Nias. Dengan demikian, legitimasi atas wilayah dan juga berbagai aspek sosial lainnya menjadi sah. Konsep tersebut dimungkinkan untuk diterima, mengingat budaya yang dibawa kelompok migran terakhir lebih maju, baik dari aspek teknologi, religi, dan cara hidup, yang kemudian dilegalisasi dari aspek budaya materi, kosmologis, religi, konsep struktur sosial, dan upacara, serta selalu menjadi bagian prosesi keseluruhan aspek dimaksud.

Kualitas Pelayanan Publik

             Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
  1. Transparan, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. kondisinal yakni, pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
  4. partisipatif yakni, pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. kesamaan hak, yakni pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku,ras, agama, golongan, status sosial dan lain-lain.
  6. keseimbangan hak dan kewajiban yaitu, pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.
 Berbagai hambatan dalam pengembangan dalam memberikan Pelayanan Publik yang prima bagi masyarakat adalah sebagai berikut :
  1. ketiadaan komitmen dari manajemen
  2. ketiadaan pengetahuan dan kekurangahaman tentang manajemen kualitas bagi aparatur yang bertugas melayani.
  3. ketidakmampuan aparatur mengubah kultur yang mempengaruhi kualitas manajemen pelayanan pelanggan.
  4. ketidaktepatan perencanaan manajemen kualitas yang dijadikan pedoman dalam pelayanan pelanggan.
  5. pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan belum optimal
  6. ketidakmampuan membangun learning organization, learning by the individuals dalam organisasi.
  7. ketidaksesuaian antara struktur organisasi kebutuhan
  8. ketidakcakupan sumber daya dan dana
  9. ketidaktepatan sistem penghargaan dan belas jasa bagi karyawan.
  10. ketidaktepatan mengadopsi prinsip manajemen kualitas ke dalam organisasi.
  11. ketidaktepatan dalam memberikan perhatian pada pelanggan, baik internal maupun eksternal.
  12. ketidaktepatan dalam pemberdayaan dan kerja sama