KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan
Publik merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan
merupakan bagian dari keputusan politik untuk mengatasi
berbagai persoalan dan isu-isu yang ada dan berkembang di
masyarakat. Kebijakan publik juga merupakan keputusan yang dibuat oleh
pemerintah untuk melakukan pilihan tindakan tertentu untuk tidak
melakukan sesuatu maupun untuk melakukan tidakan tertentu.
Dalam
kehidupan masyarakat yang ada di wilayah hukum suatu negara sering
terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memengang penuh tanggung
jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan
permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan
dikeluarkan oleh negara diharapkan dapat menjadi solusi akan
permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan Publik adalah suatu
keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang
muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja,
2002).
Thomas R. Dye (1981)
Kebijakan
publik adalah apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh
pemerintah. Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye ini memiliki ruang
lingkup yang sangat luas. Selain itu, kajiannya yang hanya terfokus pada
negara sebagai pokok kajian.
Easton (1969)
Mendefinisikan
kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk
seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam pengertian ini
hanya pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat
dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh
pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada
masyarakat.
Anderson (1975)
Kebijakan
publik adalah kebijakan kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah, di mana implikasi dari kebijakan tersebut
adalah: 1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau
mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) kebijakan
publik berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3) kebijakan publik
merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan
merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4) kebijakan
publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan
pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat
negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan
sesuatu; 5) kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang
positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan
memaksa.
Dye (1978)
Mendefinisikan
kebijakan publik sebagai “Whatever governments choose to do or not to
do.”, yaitu segala sesuatu atau apapun yang dipilih oleh pemerintah
untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga memaknai kebijakan publik
sebagai suatu upaya untuk mengetahui apa sesungguhnya yang dilakukan
oleh pemerintah, mengapa mereka melakukannya, dan apa yang menyebabkan
mereka melakukannya secara berbeda-beda. Dia juga mengatakan bahwa
apabila pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan, maka tindakan
tersebut harus memiliki tujuan. Kebijakan publik tersebut harus
meliputi semua tindakan pemerintah, bukan hanya merupakan keinginan atau
pejabat pemerintah saja. Di samping itu, sesuatu yang tidak
dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan publik. Hal ini
disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan
mempunyai pengaruh yang sama besar dengan sesuatu yang dilakukan oleh
pemerintah.
David Easton
Mendefinisikan
public policy sebagai : “The authoritative allocation of value for the
whole society, but it turns out that only theg overnment can
authoritatively act on the ‘whole’ society, and everything the
government choosed do or not to do result in the allocation of values.”
Maksudnya, public policy tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh
pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak dikerjakan oleh pemerintah
karena keduanya sama-sama membutuhkan alasan-alasan yang harus
dipertanggungjawabkan.
Chief J.O. Udoji (1981)
Mendefinisikan
kebijaksanaan publik sebagai “ An sanctioned course of action addressed
to a particular problem or group of related problems that affect
society at large.” Maksudnya ialah suatu tindakan bersanksi yang
mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah
atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi
sebagian besar warga masyarakat.
Jonnes (1977)
Memandang
kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa
lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit.
Edward
Kebijakan
publik didefinisikan sebagai “What governments say and do, or do not do.
It is the goals or purposes of governments programs.” Maksudnya, apa
yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah
termasuk kebijakan publik. Merujuk pada definisi di atas, kebijakan
publik tampil sebagai sasaran atau tujuan program-program. Edward lebih
lanjut menjelaskan bahwa kebijakan publik itu dapat diterapkan secara
jelas dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk pidato-pidato
pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program dan
tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Chandler dan Plano (1988)
Kebijakan
publik ialah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya
yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah.
Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk
intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi
kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka
dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.
Woll (1966)
kebijakan
publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di
masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang
mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan publik
terdapat tiga tingkat pengaruh sebagai implikasi dari tindakan
pemerintah tersebut yaitu: 1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan
yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang
bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan
masyarakat; 2) adanya output kebijakan, di mana kebijakan yang
diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melakukan
pengaturan, penganggaran, pembentukan personil dan membuat regulasi
dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3)
adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang
mempengaruhi kehidupan masyrakat.
Pada sudut
pandang lain, Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik
mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah
yang menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh
Pemerintah sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam
memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan publik. Kegagalan
tersebut adalah information failures, complex side effects, motivation
failures, rentseeking, second best theory, implementation failures
(Hakim, 2002).
Berdasarkan
stratifikasinya, kebijakan publik dapat dilihat dari tiga tingkatan,
yaitu kebijakan umum (strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan
teknis operasional. Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari
kebijakan publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang
meliputi (a) pembuatan kebijakan, (b) pelaksanaan dan pengendalian,
serta (c) evaluasi kebijakan.
Menurut Dunn
(1994), proses analisis kebijakan adalah serangkaian aktivitas dalam
proses kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut
diartikan sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan
sebagai serangkaian tahap yang saling tergantung, yaitu (a) penyusunan
agenda, (b) formulasi kebijakan, (c) adopsi kebijakan, (d) implementasi
kebijakan, dan (e) penilaian kebijakan.
Proses formulasi kebijakan dapat dilakukan melalui tujuh tahapan sebagai berikut:
- Pengkajian Persoalan. Tujuannya adalah untuk menemukan dan memahami hakekat persoalan dari suatu permasalahan dan kemudian merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
- Penentuan tujuan. Adalah tahapan untuk menentukan tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik yang segera akan diformulasikan.
- Perumusan Alternatif. Alternatif adalah sejumlah solusi pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
- Penyusunan Model. Model adalah penyederhanaan dan kenyataan persoalan yang dihadapi yang diwujudkan dalam hubungan kausal. Model dapat dibangun dalam berbagai bentuk, misalnya model skematik, model matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain.
- Penentuan kriteria. Analisis kebijakan memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif kebijakan yang ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan antara lain kriteria ekonomi, hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat, dan lain-lain.
- Penilaian Alternatif. Penilaian alternatif dilakukan dengan menggunakan kriteria dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan setiap alternatif dalam pencapaian tujuan.
- Perumusan Rekomendasi. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil penilaian alternatif kebijakan yang diperkirakan akan dapat mencapai tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan dampak yang sekecil-kecilnya.