100
Istilah dalam Pemerintahan
(istilah lama tapi masih tetap digunakan)
( Berkat Gowasa S.Sos )
Tambahan Bank Soal-soal
Untuk Materi Kuliah
1. Administrasi Perencanaan
Sistem pengaturan dan penyelenggaraan perencanaan tata ruang serta realisasi
rencananya; sistem ini merupakan suatu proses dan prosedur yang melibatkan
berbagai lembaga pemerintahan, swasta dan masyarakat yang terkait di wilayah
perencanaan, proses perencanaan dan pengaturan pelaksanaan segala kegiatan atau
tindakan yang diperlukan untuk mengefektifkan atau mengimplementasikan
perencanaan; administrasi perencanaan merupakan bagian yang sangat penting
diproses perencanaan dan realisasi rencana, sehingga perlu dipahami oleh
seorang perencana.
2. Afiliasi
Hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau
badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat
mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan
hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan
kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan (Sumber :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).
3. Aglomerasi
Gabungan, kumpulan dua atau lebih pusat kegiatan, tempat pengelompokan berbagai
macam kegiatan dalam satu lokasi atau kawasan tertentu, dapat berupa kawasan
industri, permukiman, perdagangan, dan lain-lain (yang dapat saja tumbuh
melewati batas administrasi kawasan masing-masing, sehingga membentuk wilayah
baru yang tidak terencana secara sempurna)
4. Akuisisi
Pengambilalihan kepemilikan suatu bank. (Sumber : Undang-undang No. 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)
5. Akuntabilitas
Merupakan salah satu prinsip dari sepuluh prinsip Good Governance yang berarti
meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor
swasta dan organisasi-organisasi masyarakat dalam segala bidang kepada
masyarakat. (Hasil Seminar Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang Baik” Mei
2001)
6. Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Merupakan perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan misi
organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat
pertanggungjawaban secara periodik. (Media Internal Ditjen Otda-Info Otda,
Nomor 1 Tahun 2001)
7. Amdal Regional
Hasil analisis mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana
pengembangan wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
8. AMPEK (Anak-Anak Yang Membutuhkan
Perlindungan Khusus)
Terjemahan dari Children in Need Special Protection (CNSP), sebagai komponen
program ketiga dari program kerjasama RI-UNICEF periode 2001-2005 yang
bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial dan hukum bagi anak usia 0-18
tahun yang beresiko terhadap semua bentuk diskriminasi, kekerasan, eksploitasi,
penyalahgunaan dan penelantaran.
9. Analisis Dampak Lingkungan
(ANDAL)
Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu
rencana usaha atau kegiatan. (Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
10. Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL)
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Sumber : Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup)
11. Angka Harapan Hidup Waktu Lahir
Perkiraan rata-rata lamanya hidup sejak lahir yang akan dicapai oleh sekelompok
penduduk. (Sumber : Menual Teknis Operasinal (MTO) Pengembangan dan Pemanfaatan
IPM dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda 1998).
12 Area Pelayanan Dalam Ilmu
Perencanaan Kota
Istilah ini menyatakan area layanan suatu unit kelembagaan, misal : area
pelayanan sekolah SD atau SMP atau SMA, Puskesmas, Kantor Pos, Pasar dan lain
sebagainya; misalnya juga suatu daerah yang dilayani oleh suatu sistem angkutan
umum.
13 Areal Pengusahaan Hutan
Areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pengusahaan
Hutan Tanaman Industri (Sumber : Keputusan Menteri Kehutanan Ni. 523/KPTS-I/693
Tgl. 16 September 1993 tentang Pedoman Perlindungan Hutan di Areal Pengusahaan
Hutan).
14 ASIA (Analisis Situasi Ibu dan
Anak)
Suatu analisis yang bertujuan untuk melihat kondisi obyektif tentang anak dan
perempuan di Kabupaten/Kota berdasarkan kelompok umur sasaran dalam siklus
kehidupan keluarga dan dinaksudkan sebagai basis perencanaan program-program
pembangunan SDM Dini, yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh berbagai pihak
yang berkepentingan.
15 Asosiasi Usaha Berdasakan Topik
Tertentu
Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang
dibentuk berdasarkan suatu topik atau fungsi spesifik, seperti asosiasi
pengusaha, asosiasi wirausaha perempuan atau asosiasi wira usaha muda. (Makalah
“Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia”, pada Lokakarya
Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002).
16 Asosiasi Usaha Berdasarkan Sektor
Tertentu
Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang
cenderung lebih berorientasi pada isu nasional, meskippun mereka memiliki basis
regional yang kuat dalam kelompok industri tertentu. Memformulasikan suatu
agenda lobi, mengakumulasikan keahlian khusus dan membangun pelayanan spesifik
begi anggotanya jauh lebih mudah bagi suatu asosiasi sektor tunggal. (Makalah
“Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia”, pada Lokakarya
Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002).
17 Asosiasi Usaha Lokal
Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang
lebih memfokuskan diri pada pembangunan lokal dan isu kebijakan, meskipun
mereka memiliki struktur atas pada tingkat regional dan nasional. Koperasi
merupakan salah satu contoh dari Asosiasi Usaha Lokal. (Makalah “Partisipasi
Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia”, pada Lokakarya Pertisipasi
Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002).
18 Backlog
Pengeluaran yang sudah membebani rekening khusus, akan tetapi belum diajukan
pertanggungjawabannya (sekaligus penggantian) ke pemberi pinjaman.
19 Badan Kerjasama BUMD Seluruh
Indonesia (BKS-BUMDSI)
Wadah/forum kerjasama BUMD di seluruh Indonesia baik yang telah berbadan hukum
atau belum berbadan hukum dengan tujuan mengembangkan dan memberdayakan usaha
anggotanya.(Sumber : Kepmendagri No. 539.05-93 Tanggal 12-8-1997 tentang
Kepengurusan BKS-BUMDSI)
20 Badan Keswadayaan Masyarakat
(BKM)
Suatu institusi masyarakat atau organisasi masyarakat warga di tingkat
kelurahan yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, untuk
memenuhi kebutuhan atau memperjuangkan kepentingan bersama, memecahkan
persoalan bersama, mentakan kepedulian bersama dengan tetap menghargai hak
orang lain untuk berbuat yang sama. (Sumber : Informasi Ringkas Program PSKP,
Dirjen Perumahan dan Permukiman, Dep. Kimpraswil, 2001)
21 Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM)
Instansi pemerintah pusat yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka
penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).(Sumber :
Rancangan Kepmendagri tentang Pedoman Teknis Prosedur dan Mekanisme Investasi
Daerah).
22 Badan Perwakilan Desa (BPD)
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. BPD
merupakan salah satu unsur pemerintah desa selain Kepala Desa, BPD mempunyai 4
fungsi (1) mengayomi adat istiadat; (2) membuat peraturan desa; (3) menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat; serta (4) melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Desa.
23 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
atau Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang modalnya
untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(Sumber : UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Peraturan
Pelaksanaannya)
24 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseorangan
Terbatas (Persero) atau badan usaha lainnya yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan tersendiri. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg
PPN?Ketua BAPPENAS No. 48/KMK.012/1987 dan No. Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata
Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam
Rangka Pelaksanaan APBN).
25 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lain. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup).
26 Bahu Jalan / Ambang Pengaman
Jalan
(Struktur bagian dari jalan) yang berdampingan dengan jalur gerak untuk
melindungi perkerasan, menjamin, kebebasan samping dan menyediakan ruang untuk
tempat berhenti sementara, parkir dan kadang-kadang dipakai oleh pejalan kaki
atau bersepeda.
27 Baku Mutu Lingkungan Hidup
Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau
harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu
sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
28 Banaj Tanah/Lahan
Lembaga yang membebaskan tanah/lahan perkotaan diupaya membantu pengelolaan
(menyediakan dan mengendalikan penggunaan tanah/lahan ruang kota sesuai
rencana.
29 Bandara
Lapangan dan gedung terminal, tempat pesawat udara berangkat, mendarat dan
parkir, singkatan dari bandar udara
30 Bangunan Hidrolik/Air
Bangunan, pengendali tingkat laku air akibat alami atau buatan, untuk
menanggulangi kekurangan air waktu kemarau dan kelebihan waktu penghujan, seperti
waduk atau kolam air, bendungan dan sebagainya.
31 Barang Negara
Barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasau oleh instansi
pemerintah pusat yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara serta perolehan lain yang sah. (Sumber: Lampiran
Kepmendagri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001)
32 Cagar Alam
Kawasan suaka alam yang karena keadaan alam mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa
dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dna
perekembangannya berlangsung secara alami. (Sumber : Undang-Undang No. 5 Tahun
1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
33 Cagar Biosfer
Suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah
mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan
bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.(Sumber : Undang-undang No. 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).
34 Capacity Building atau
Pembangunan Kapasitas
Pembangunan atau peningkatan kemampuan (capacity) secara dinamis untuk mencapai
kinerja dalam menghasilkan out-put dan out-come pada kerangka tertentu.(makalah
“Permasalah dalam Capacity Building Daerah”, Oleh Asosiasi Pemerintah Kota
Seluruh Indonesia, 2001).
35 Category
Jenis pengeluaran dalam suatu proyek yang dibayar oleh pinjaman/loan yang
bersangkutan, misalnya civil works, training, equipment dan sebagainya.
36 Commitment Fee
Biaya yang dikenakan kepada peminjam atas dana pinjaman yang sudah tersedia
akan tetapi belum ditarik.(Sumber : The World Bank, External Debt Management,
halaman 83).
37 Corporate Plan BUMD
Suatu pedoman bagi rencana pengembangan BUMD yang mendasar, menyeluruh dan
berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu yang disusun oleh BUMD yang
bersangkutan dengan memperhatikan potensi dan kendala yang ada serta
lingkungannya.(Sumber : Surat Mendagri No. 690/448/PUMDA tanggal 6 Juli 2000
perihal Pedoman Penyusunan Corporate Plan bagi PDAM).
38 Crash Program Method
Salah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi
program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metide ini mencakup upaya untuk
melakukan keterpaduan program-program pembangunan lintas sektoral yang dimotori
oleh instansi terkait. (Paduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat,
Dirjen Bangda, T.A. 2000).
39 Currency
Mata uang, valuta asing sebagai alat bayar yang diterima oleh semua negara.
40 Daerah
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait
padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional
41 Daerah Aliran Sungai (DAS)
Suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui
daerah tersebut di fungsinya untuk menampung air yang berasal dari air hujan
dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpanannya serta pengalirannya dihimpun
dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi kesinambungan daerah
tersebut; daerah sekitar sungai, meliputi punggung bukit atau gunung yang
merupakan tempat sumber air dan semua curahan air hujan yang mengalir ke
sungai, sampai daerah dataran dan muara sungai.
42 Daerah Inti
Daerah yang mempunyai ciri potensi pertumbuhan ekonomi tinggi.
43 Daerah Khusus
Daerah-daerah yang berdasarkan amanat GBHN 1999 perlu ditangani secara khusus
dalam rangka menuntaskan gejolak konflik yang mengarah pada disintegrasi dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Aceh, Papua, Maluku dan
Maluku Utara.
44 Daerah Konservasi/Lindung
Wilayah yang dilindungi dan dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemunduran
berat atau kemusnahan akibat perkembangan ekonomi sosial atau fisik; daerah
yang memuat sekelompok bangunan dengan bentuk arsitektur atau latar belakang
sejarah yang berarti atau penting, yang oleh pemerintah dilindungi dan
dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemusnahan.
45 Efective Date
Tanggal dimana suatu naskah perjanjian mulai mengikat semua pihak dan pada saat
itu pula penarikan dana dapat dilakukan.(Hasil Seminar Nasional “Tata
Pemerintahan Kota yang Baik “Mei 2001).
46 Efektifitas dan Efisiensi
Salah satu prinsip dan sepuluh prinsip Good Governance yang berarti memberikan
pelayanan pada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dengan menggunakan segala
sumber daya secara optimal (Hasil seminar Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang
Baik” Mei 2001)
47 Ekologi
Hubungan timbal balik antara kelompok organisasi dengan lingkungannya.(Sumber :
Kamus Kehutanan Edisi Pertama 1989).
48 Ekosistem
Tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktivitas
lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup).
49 Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati
Suatu hubungan timbal balik antara unsur-unsur dalam alam baik hayati maupun
non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. (Sumber :
Undang-undang No. 23 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan
Ekosistemnya).
50 Eksploitasi
Kegiatan yang meliputi pengeboran sumur produksi dan injeksi untuk mencapai
target kapasitas produksi, pembangunan fasilitas lapangan panas bumi untuk
pembangkit tenaga listrik.
51 Eksplorasi
Kegiatan penyelidikan geologi, geokimia, geofisika dan landaian suhu yang
apabila diintegrasikan pada suatu daerah panas bumi dapat menghasilkan uap atau
fluida melalui pengeboran sumur eksplorasi untuk mengetahui tingkat cadangan
mungkin & tingkat cadangan terbukti.
52 Fasilitas / Sarana
Bangunan atau ruang terbuka; istilah umum dipakai untuk menunjuk kepada suatu
unsur penting di aset pemerintah atau pemberian jasa pelayanan pada umumnya;
jaringan dan/atau bangunan-bangunan yang memberi pelayanan dengan fungsi
tertentu kepada masyarakat maupun perorangan berupa kemudahan kehidupan
mesyarakat; di perkotaan lebih rumit dan di luar kota lebih langka; misal :
bangunan-bangunan kesehatan, peribadatan, pendidikan pemerintahan, sarana
transportasi umum dan sebagainya.
53 Fasilitas Kenyamanan
Bangunan atau ruang, memberi kenyamanan di lingkungan tempat seseorang
bertempat tinggal, bekerja dan bersantai; hal ini termasuk aspek lingkungan
perkotaan, misal penambilan kota yang estetis, menyenangkan dan memberikan
kenyamanan yang ditawarkan oleh lingkungan perkotaan, yang menjadi pusat
informasi akomodasi, dengan cat, bahwa maknanya dikhususkan pada fungsinya
bukan pada bangunannya
54 Fasilitas Komunitas/Lingkungan
Bangunan yang dimiliki oleh pemerintah dan atau masyarakat yang diperlukan
serta digunakan oleh orang banyak, misal : jalan, sekolah, pasar, perpustakaan
umum, taman, pusat pelayanan kesehatan, kantor pos, polisi dan pemadam
kebakaran, juga fasilitas-fasilitas yang secara nirlaba dimiliki dan
dioperasikan oleh perorangan atau badan hukum misal : gereja, masjid, surau,
langgar, lapangan olah raga (padanan kata = fasilitas lingkungan).
55 Fasilitator Desa (FD)
Anggota masyarakat yang dipilih dalam proses musyawarah desa dan dianggap mampu
memotivasi dan menyelenggarakan diskusi mengenai pengembangan potensi suatu
sektor (hamparan).(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi
P2D Pusat, 2002).
56 Fasilitator Kecamatan-1 (FK-1)
Pejabat dari kantor kecamatan yang membidangi tugas pemberdayaan masyarakat,
memfasilitasi pelaksanaan P2D khususnya terkait dengan aspek kelembagaan dan
partisipasi masyarakat.(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim
Koordinasi P2D Pusat, 2002).
57 Fasilitator Kecamatan-2 (FK-2)
Personil yang bertugas untuk mendampingi, membantu kelancaran kegiatan P2D di
tingkat Kecamatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan P2D. (Sumber : Panduan
Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002).
58 Flat
Hunian yang berada pada satu lantai dan merupakan bagian dari bangunan rumah
bertingkat.
59 Foreign Expenditure
Pengeluaran dalam mata uang di luar negeri peminjam untuk barang-barang/jasa
yang suplai dari negara lain.(Sumber : The World Bank, Disburnement Handbook,
halaman 19).
60 Forum Lintas Pelaku (FLP)
Forum terbuka skala Kabupaten (dan juga provinsi), yang berfungsi sebagai salah
satu sarana kontrol publik. Pada hakekatnya siapapun yang berkepentingan dengan
Jaringan Pengaman Sosial-Penanggulangan Kemiskinan (JPS-PK) bisa ikut serta
dalam forum ini. FLP ini sama dengan SPM (lihat Sarasehan Pemberdayaan
Masyarakat), namun SPM skala lebih kecil yaitu di tingkat desa.(Bahan-bahan
Materi TOTMASI, Sekretariat PMP3, Ditjen Bina Bangda Depdagri, Tahun 2000).
61 Garis Batas Kemiskinan
garis demarkasi yang mengindikasikan suatau keluarga dianggap miskin atau
tidak. Berdasarkan kriteria BPS, sesorang atau keluarga dianggap berada di
bawah garis kemiskinan jika setiap anggota keluarga mengkonsumsi rata-rata
kurang dari 2100 kal. (indeks Pembangunan Regional, Ditjen Bina Bangda
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, 2001)
62 Garis Sepadan Bangunan
garis batas dalam mendirikan dalam suatu persil atau petak yang tidak boleh
dilewatinya; garis ini bisa membatasi fisik bangunan kearah depan, belakang
atau pun samping.
63 Gerakan Koperasi
Keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. (Sumber : Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
64 Good Governance (Tata
Pemerintahan yang Baik)
Suatu tata pemerintahan atau Governance (lihat Governance/Tata Pemerintahan)
yang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip (yang kemudian dikenal dengan
“Sepuluh Prinsi Tata Pemerintahan yang Baik”), antara lain : Partisipasi,
Penegakan Hukum, mewujudkan adanya penegakan huum dan kepastian hukum yang adil
Transparansi, Responsivness/Tanggap, Kesetaraan, Visi Strategis, Efektifitas
dan Efisiensi, Profesionalisme, Ekuntabilitas dan Pengawasan. (Hasil Seminar
Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang Baik” Mei 2001).
65 Governance (Tata Pemerintahan)
Suatu mekanisme interkasi para pihak terkait yang berada di lembaga
pemerintahan, legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok
(perusahaan, asosiasi, LSM dan lain-lain) untuk bersama-sama merumuskan
berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu
wilayah hukum atau administratif tertentu.(Hasil Kesepakatan Bersama antara
Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia).
66 Governanse Finanse Statistic
(GFS)
Sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang
berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara, dalam format yang
sesuai untuk analisa ekonomi dan dapat diterima secara internasional.(makalah
“Sistem Akuntansi Pemerintahan”, oleh Mulia P. Nasution, Departemen Keuangan
Republik Indonesia).
67 Government Finance Statistic
Yearbook (GFSY)
Terbitan Tahunan dari statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan (lihat
Government Finance Statistic – GFS) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi
keuangan negara.(makalah “Sistem Akuntansi Pemerintahan’, oleh Mulia P. Nasution,
Departemen Keuangan Republik Indonesia).
68 Grant atau Hibah Luar Negeri
Setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang
ataupun dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang
tidak perlu dibayar kembali. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua
BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara
Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka
Pelaksanaan APBN).
69 Guarantee Fee
Sejenis biaya atas dikeluarkannya jaminan kredit ekspor yang harus ditanggung
oleh penerima kredit ekspor.(Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua
BAPPENAS Nomor 185/KMK.03/1995 dan Nomor Kep. 031/Ket/5/1995 tentang Tata Cara
Perencanaan Pelaksanaan ? Penata Usahaan dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar
Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
70 Gugus Kepulauan
Kumpulan dari pulau-pulau yang saling berdekatan yang terdiri dari berbagai
tipe dan ukuran yang mempunyai ikatan/hubungan satu dengan yang lain.
71 Habitat
Lingkungan tempat tinggal khas bagi seseorang atau kelompok masyarakat;
(biologi) tempat hidup organisme tertentu, tempat hidup yang alami (bagi
tumbuh-tumbuhan dan hewan), lingkungan kehidupan asli, (geografi) tempat
kediaman atau kehidupan tumbuhan, hewan dan manusia dengan kondisi tertentu
pada permukaan bumi
72 Hak Atas Ruang
Hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang
udara. (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah).
73 Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan
miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, orang atau badan
hukum yang mempunyai hak guna bagunan luas serta keadaan bangunan-bangunan
jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun, HGB
dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (UPA60); HGB dapat diberikan
kepada warga Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurun hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia.
74 Hak Lintas Damai
Hak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati laut
teritorial dan perairan suatu negara yang tidak mengganggu kedamaian,
ketertiban umum dan keamanan negara yang dilaluinya.
75 Hak Lintas Transit
Hak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati selat
yang digunakan untuk pelayaran Internasional secara cepat dan tidak terputus,
dari satu bagian ZEE atau laut lepas meuju kegian dari ZEE atau laut lepas.
76 Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung
oleh negara atau tanah milik orang lain; yang memberi wewenang dan kewajiban
yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan
perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal
tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan perundangan dapat diberikan selama
jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan
tertentu, dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa apapun
(UPA60).
77 Iklim Usaha
Kondisi yang diupayakan oleh Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan diberbagai aspek kehidupan sosial ekonomi,
agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang
seluar-luasnya terutama bagi usaha kecil sehingga berkembang menjadi tangguh
dan mandiri. (Sumber Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil).
78 Impoverishment
Suatu proses yang aktif yang memusnahkan akses masyarakat pada banyak pilihan
atau proses pelemahan dalam berbagai sektor, ekonomi, ekologi, sosial, politik,
budaya dan mengenai pada mayoritas masyarakat kita.(Makalah oleh Ir. Sutan
Hidayatsyah, M. Sp., dalam Seminar Nasional tentang Penguatan Komunitas sebagai
Pilar Pembangunan, April 2002).
79 Indeks Gini
Suatu koefisien yang berkisar dari angka 0 sampai angka 1. koefisien tersebut
menjelaskan kadar kemerataan (ketimpangan) distribusi pendapat nasional.
Semakin kecil koefisinnya, pertanda semakin baik distribusi pendapatan
nasionalnya.(Indeks Pembangunan Regional, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, 2001).
80 Indeks Pembangunan Manusia
Suatu alat yang dapat dipergunakan untuk mengukur aspek-aspek yang relevan
dengan pelaksanaan otonomi dan pembangunan daerah sebagai indeks komposit yang
secara generic terdiri dari 3 komponen utama, yaitu : 1. Kawasan Pemerintah; 2.
Perkembangan Wilayah; 3. Kebudayaan Masyarakat. (Sumber : Makalah Deputy
Regional dan Sumber Daya Alam Pada Konasbang 2001).
81 Indikator
Ukuran kwantitatif atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu
sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. (Sumber : Proyek Pengembangan
Program Transmigrasi dan PPH Tahun 2001).
82 Jalan
Salah satu prasarana perhubungan yang berperan penting untuk mempermudah arus
transportasi.(Sumber : Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Kamus Data
Perumahan dan Pemukiman tahun 1997).
83 Jalan Akses Desa
Jalan yang menghubungkan antara satu desa dengan jalur atau tempat lainnya,
misalnya; Jalan raya, jalan desa lainnya dan sebagainya. (Sumber : Keputusan
Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 10/KPTS/1994)
84 Jalan Desa
Jalan lingkungan dalam suatu desa yang menjadi jalur-jalur lalu lintas untuk
mendukung kegiatan di dalamnya.(Sumber : Keputusan Menteri Transmigrasi dan
Permukiman Perambah Hutan No. 36/MEN/1995, Kamus Data Perumahan dan Permukiman
Tahun 1997).
85 Jalan Lingkungan
Jalan yang sirinya berperan sebagai penghubung lalu lintas dalam suatu
lingkungan.
86 Jalan Penghubung
Jalan yang merupakan peran penghubung antara satu tempat dengan suatu
tempat/lokasi lainnya. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Data
Perumahan dan Permukiman Tahun 1997).
87 Jalan Utama
Jalan yang penting dan utama bagi arus transportasi. (Sumber : Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun
1997).
88 Kabupaten Partnership for Local
Economic Development (KAPLED)
Kemitraan (lihat Program Kemitraan bagi Pengembangan Ekonomi Lokal – KPEL) pada
tingkat Kabupaten yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau
rencana tindak bagi pengembangan cluster suatu komoditas yang lebih spesifik
dan berdampak langsung pada kelompok-kelompok spesifik. Anggota KAPLE adalah
pemerintah dan swasta di wilayah Kabupaten / Kota serta wakil kelompok
masyarakat. (Definisi: Bappenas, UNDP, UN Center for Settlements).
89 Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM)
Laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal
90 Macro Community Development
Method
Salah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi
program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metode ini berupaya memperluas wawasan
aparat Pemda dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap konsep: (1)
pembangunan berlandaskan pada kemampuan masyarakat; (2) penciptaan Community
Center sebagai basis perencanaan pembangunan; dan (3) peningkatan partisipasi
komunitas masyarakat. (Panduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat,
Dirjen Bangda, TA 2000)
91 Naskah Perjanjian Luar
Negeri(NPLN)
Suatu naskah perjanjian atau suatu naskah lainnya yang merupakan kesepakatan
mengenai pinjaman atau hibah luar negeri yang ditandatangani oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN). (Sumber :
SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan
Nomor Kep. 004/Ket/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan
Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
92 Obligasi
Pinjaman yang diperoleh dari penertiban surat utang.
93 PAP (Pembinaan dan Administrasi
Proyek)
Dana yang bersumber dari APBN atau APBD yang digunakan untuk kegiatan
administrasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian program.
94 Rapat Koordinasi Pembangunan
(Rakorbang)
Forum musyawarah/rapat koordinasi, sosialisasi, pengambilan dan perumusan
keputusan mulai dari tingkat desa sampai tingkat nasional dan dianggap sebagai
mekanisme Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di
Daerah. Istilah Rakorbang pada tiap tingkatan antara lain (1) Tingkat
Desa/Kelurahan dalam Musbangdes, (2) Tingkat Kecamatan dalam UDKP (lihat UDKP),
(3) Tingkat Kabupaten/Kota dalam Musyawarah Pembangunan Daerah Tk. II (Musbangda
II), (4) Tingkat Propinsi pada Musbangda I, (5) antar wilayah pada Konregbang,
dan (6) Tingkat Nasional pada Konasbang.
95 Sarana Lingkungan
Fasilitas penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan pengembangan
kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.(Sumber : Undang-Undang RI No.24 Tahun
1992 tentang Tata Ruang).
96 Taman Hutan Raya
Kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang
alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budidaya pariwisata dan rekrasi. (Sumber Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
97 Unit Daerah Kerja Pembangunan
(UDKP)
Merupakan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) di tingkat Kecamatan. UDKP
sangat strategis sebagai wahana warga masyarakat untuk proses-proses
pengambilan keputusan tentang kegiatan yang akan dilakukan, wahan sosialisasi
dan penyebaran informasi tentang latar belakang, manfaat, sasaran dan hal-hal
lain yang berkaitan dengan progarm pembangunan prasarana perdesaan berbasis
pemberdayaan masyarakat. Ada beberapa tahapan UDKP, antara lain (1) UDKP-1
merupakan tahapan sosialisasi dan kesepakatan kerja; (2) UDKP-2 merupakan tahap
penyusunan dan kesepakatan atas Rencana Strategis Kecamatan; (3) UDKP-3
merupakan tahapan penyusunan Progaram Investasi Kecamatan (PIK); (4) UDKP-4
merupakan tahapan penetapan bentuk pelaksanaan tahun berikutnya. (Panduan
Pelaksanaan P2D T.A 2001 – 2003, TIM Koordinasi Pusat P2B)
98 Vicious Circle of Poverty and
Backwardness
Diterjemahkan sebagai lingkaran setan kemisikinan dan keterbelakangan adalah
kondisi suatu masyarakat yang berada dan sulit untuk keluar dari kemiskinan dan
penyebab kemiskinan itu sendir. Produktifitas rendah; Pendapatan Rendah;
Pendapatan Nasional Rendah; lemahnya infrastruktur pendukung investasi;
Sempitnya lapangan kerja; Pengangguran; daya beli dan daya motivasi kerja yang
rendah; dan akhirnya kembali pada rendahnya produktivitas. Strategi mengatasi
masalah kemiskinan tersebut adalah dengan memotong siklus melalaui peningkatan
di bidang sarana fisik dan SDM, yang bermuara pada tergeraknya investasi dari
dalam dan menarik investasi dari luar. (Makalah “Konsepsi, Strategi dan
Kebijakan Pembangunan Kawasan Cepat Tumbuh dan Kumuh”, Direktorat Permukiman
dan Perumahan, Bappenas, 2002)
99 Wilayah
Ruang yang merupakan kesatusan geogrofis beserta segenap unsur terkait padanya
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau
aspek fungsional. (Sumber : Undang-Undang No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang)
100 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Bagian dari laut lepas berupa suatu jalur laut yang terletak di luar dan
berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut
diukur dari garis pangkal.