Iklan Produk

Thursday, January 16, 2014

Sistem Pemerintahan Negara Federal Dan Negara Kesatuan

BENTUK NEGARA FEDARAL DAN NEGARA KESATUAN

Dari segi ketatanegaraan, masalah pemerintahan daerah (Local Government) adalah merupakan salahsatu aspek struktural dari suatu negara, dan perihal pemerintah/pemerintahan daerah itu sendiri, serta hubungannya dengan pemerintah pusatnya bergantung kepada bentuk dan susunan negaranya, yakni apakah negara tersebu berbentuk negara kesatuan atau negara serikat. Sedangan kemungkinan-kemungkinan negara kesatuan itu, masih dapat dibedakan, apakah ia negara kesatuan dengan dengan sistem desentralisasi atau negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Maka dari itu untuk memahami mengenai perbedaan penyelenggaraan Local Government di kedua bentuk negara tersebut berikut ini uraian singkat mengenai penyelenggaraan Local Government di Negara Kesatuan dan Negara Federal.
 
 
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
 
Suatu negara kesatuan ialah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kekuasaan tertinggi, memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan. Menurut C.F. Strong , seperti dikutip oleh Prof. Miriam Budiardjo, negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legslatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional atau pusat. Tiada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitus kepada satuan-satuan pemerintahan lebih kecil, seperti negara bagian atau provinsi. Olehkarena itu, dalam negara kesatuan kekuasaan terletak pada tangan pemerintah pusat dan tidak ada pada pemerintah daerah (local goverment).
Dalam suatu negara kesatuan, terdapat asas bahwa segenap urusan-urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dengan pemerintah daerah (local government) sedemikian rupa, sehingga urusan-negara dalam negara kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu ialah pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah nasional bisa, dan biasanya memang, melimpahkan banyak tugas kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal atau regional (local government). Namun otoritas ini dilimpahkan oleh undang-undang biasa yang disusun oleh dewan perwakilan rakyat nasional – tidak boleh konstitusi – dan tidak bisa ditarik kembali segera setelah diterima.
Sebagai contoh, Inggris adalah negara kesatuan, bukan negara federasi seperti Amerika Serikat. Pemerintahan Inggris, adalah berbentuk kesatuan karena semua kekuasaan dikonsentrasikan pada suatu pemerintahan tunggal yang berpusat di London yang membentuk semua conties, borough dan daerah-daerah lokal yang sekarang ada.
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Olehkarena itu, kedaulatannya, baik ke luar maupun ke dalam, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Negara kesatuan model ini biasa disebut dengan negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”. Sementara kalau sebaliknya, yakni pemerintah pusat tidak menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah , maka bentuk negara tersebut lazim disebut negara kesatuan dengan “sistem sentralisasi”.
Dalam negara kesatuan dengan “ sistem sentralisasi” semua kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah daerah hanya melaksanakan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya, termasuk mengelola secara penuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), berdasarkan inisiatif sendiri. Daerah seperti demikian lazim disebut dengan otonomi daerah (Otda) atau kekuasaan swantara.
Lepas dari dua sistem yang berbeda dalam negara kesatuan diatas, negara kesatuan pada hakikatnya tidak terbagi, atau dalam arti kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, oleh karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain, selain dari badan legislatif pusat. Jadi, kalau pun ada kewenangan bagi daerah sepertimembuat peraturan daerah (Perda) hal tersebut bukan berarti bahwa pemerintahan daerah itu berdaulat, karena pengawasan dan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak pada pemerintah pusat.
Dengan kata ini, C.F. Strong berkesimpulan bahwa terdapat dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan yaitu :
1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat, dan
2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.
Dengan itu, dalam negara kesatuan, warga negara sebenarnya hanya merasa adanya satu pemerintahan saja.
 

 
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Negara federal atau negara serikat adalah suatau negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, tetapi setiap negara bagian tersebut tidak berdaulat. Yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Di sini negara-negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membuat dan memiliki undang-undang dasar sendiri, kepala negara sendiri, dewan perwakilan sendiri, dan dewan menteri (kabinet) sendiri. Sementara itu untuk urusan Angkatan Perang dan keuangan, mereka tidak memiliki kekuasaan sendiri, urusan ini lazimnya ada di tangan negara federal.
Menurut C.F.Strong negara serikat/federal adalah suatu negara dimana terdapat 2 (dua) atau lebih negara atau lebih yang sederajat, bersatu karena tujuan-tujuan tertentu yang sama.

Dalam bentuk negara Federal, setiap negara bagian bebas untuk melakukan tindakan-tindakan ke dalam, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Federal. Tindakan ke luar khususnya hubunga dengan negara-negara lain, hanya dapat dilakukan melalui atau oleh pemerintahan Federal. Salah satu contoh negara Federal kekinian yaitu Amerika Serikat dan Malaysia.
Jika dicermati secara seksama, local goverment di negara Federal ini hampir memiliki kesamaan dengan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di balik itu tentunya terdapat perbedaan. Persamaan diantara keduanya, misalnya satu sama lain memiliki hak untuk mengurus kepentingannya masing-masing dan hanya pemerintah pusat atau federal lah yang dapat bertindak ke luar. Sedangkan perbedaannya terletak pada asal-usul hak mengurus rumah tangga sendiri. Pada negara bagian merupakan hak aslinya, sementara pada daerah otonom hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Apabila ditinjau dari sudut kenegaraan dan sudut hukum, perbedaan antara negara Federal dengan negara kesatuan yang didesentralisi sesungguhnya hanya perbedaan nisbi (relatif) saja. Berkaitan dengan ini Hans Kelsen mengemukakan bahwa perbedaan antara negara federal dengan negara kesatuan yang didesentralisir itu hanyalah perbedaan pada tingkatan desentralisasi (“only the degree of decentralization distinguishes a unitary state divided into autonomous provinces from federal state” ).
Dicey mengemukakan bahwa “a federal state is a political contrivance intended to reconcile national unity and power with the maintenance of state rights.”
Dalam negara federal, negara-negara yang bergabung atau yang disebut negara bagian mempunyai kedudukan yang kuat, namun sebagian dari kekuasaannya diserahkan kepada negara federal. Kekuasaan yang ada pada negara federal dibatasi oleh kekuasaan yang terdapat pada negara-negara yang bergabung, ini berarti adanya perbedaan antara kekuasaan pemerintahan federal dan pemerintahan negara-negara bagian yang sangat rentan terhadap timbulnya konflik antara keduanya. Untuk menghindarinya, pembagian kekuasaan antara keduanya harus diatur secara tegas dan jelas yang dituangkan dalam sebuah konstitusi. Sehingga konstitusi dalam suatu negara federal dapat disamakan dengan perjanjian atau bersifat seabgai perjanjian (treaty) yang harus ditaati oleh negara-negara bagian.
Jadi ciri atau sifat negara federal adalah :
- .adanya supremasi konstitusi yang menjadikan federasi itu terwujud;
- .adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian;
- .adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
Sementara itu, Prof. Mr. R. Kranenburg, seperti dikutip Prof. Miriam Budiardjo, secara umum membedakan negara Federal dengan negara Kesatuan, khususnya ditinjau dari sudut hukum positif, yakni:
1. Negara bagian suatu federasi memiliki “povoir constituant”, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri dalam rangka batas-batas konstitusi negara Federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi negara-negara bagian (yaitu pemerintah daerah) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
2. Dalam negara Federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenag pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat tersebut.
Dalam buku Federal Goverment, K.C. Wheare mengatakan bahwa prinsip negara Federal yaitu bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah Federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian; sedangkan soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya, pemerintah negara bagian misalnya bebas dari campur tangan dari pemerintah Federal.
Berikut ciri-ciri lain dari penyelenggaraan Local Goverment di negara Federal :
1. Pembagian kekuasaan
Ciri khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian---- Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.
Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang
Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.
2. Pembagian kedaulatan
Ahli hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
3. Keunggulan undang- undang
Keunggulan undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang- undang.
4. Pengadilan federal
Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.
5. Ciri- ciri keistimewaan yang lain
Masyarakat didalam Negara federal juga memiliki rangkap dua kewarganegaraan begitu juga dengan perwakilan.
Mengenai cara membagi kekuasaan antara negara federal dengan negara-negara bagian, terdapat 2 (dua) cara yaitu :
1. kekuasaan yang diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara federal ditetapkan secara limitatif dalam konstitusi negara federal. Disini terjadi perkuatan kedudukan negara federal dibandingkan dengan negara-negara bagian, contoh Kanada yang oleh C.F. Strong disebut sebagai less federal; dan
2. kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian dan kekuasaan lainnya (the reserve power) ada pada negara federal, ditetapkan secara llimitatif dalam konstitusi. Disini terjadi perkuatan kedudukan negara-negara bagian dibandingkan dengan negara federal dan diharapkan terjadi pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah federal dalam hubungannya dengan kekuasaan negara-negara bagian (to check the power of the federal authority as against the federating units).
Dengan adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian ini mengandung arti bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat masing-masing tidak menjadi lebih tinggi dari yang lain, karena telah diikat oleh konstitusi yang merupakan treaty. Siapa yang menilai adanya pelanggaran terhadap konstitusi? Di Amerika Serikat, perselisihan mengenai hal tersebut diserahkan kepada kekuasaan Mahkamah Agung, sedangkan di Swiss diserahkan kepada Lembaga Perwakilan Rakyat Federal (The Federal Assembly).

100 ISTILAH DALAM ILMU PEMERINTAHAN



100 Istilah dalam Pemerintahan
(istilah lama tapi masih tetap digunakan)
( Berkat Gowasa S.Sos )
Tambahan Bank Soal-soal
Untuk Materi Kuliah
 
1. Administrasi Perencanaan
Sistem pengaturan dan penyelenggaraan perencanaan tata ruang serta realisasi rencananya; sistem ini merupakan suatu proses dan prosedur yang melibatkan berbagai lembaga pemerintahan, swasta dan masyarakat yang terkait di wilayah perencanaan, proses perencanaan dan pengaturan pelaksanaan segala kegiatan atau tindakan yang diperlukan untuk mengefektifkan atau mengimplementasikan perencanaan; administrasi perencanaan merupakan bagian yang sangat penting diproses perencanaan dan realisasi rencana, sehingga perlu dipahami oleh seorang perencana.
2. Afiliasi
Hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan (Sumber : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian).
3. Aglomerasi
Gabungan, kumpulan dua atau lebih pusat kegiatan, tempat pengelompokan berbagai macam kegiatan dalam satu lokasi atau kawasan tertentu, dapat berupa kawasan industri, permukiman, perdagangan, dan lain-lain (yang dapat saja tumbuh melewati batas administrasi kawasan masing-masing, sehingga membentuk wilayah baru yang tidak terencana secara sempurna)
4. Akuisisi
Pengambilalihan kepemilikan suatu bank. (Sumber : Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)
5. Akuntabilitas
Merupakan salah satu prinsip dari sepuluh prinsip Good Governance yang berarti meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat dalam segala bidang kepada masyarakat. (Hasil Seminar Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang Baik” Mei 2001)
6. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. (Media Internal Ditjen Otda-Info Otda, Nomor 1 Tahun 2001)
7. Amdal Regional
Hasil analisis mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
8. AMPEK (Anak-Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus)
Terjemahan dari Children in Need Special Protection (CNSP), sebagai komponen program ketiga dari program kerjasama RI-UNICEF periode 2001-2005 yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial dan hukum bagi anak usia 0-18 tahun yang beresiko terhadap semua bentuk diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan dan penelantaran.
9. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan. (Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
10. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
11. Angka Harapan Hidup Waktu Lahir
Perkiraan rata-rata lamanya hidup sejak lahir yang akan dicapai oleh sekelompok penduduk. (Sumber : Menual Teknis Operasinal (MTO) Pengembangan dan Pemanfaatan IPM dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda 1998).
12 Area Pelayanan Dalam Ilmu Perencanaan Kota
Istilah ini menyatakan area layanan suatu unit kelembagaan, misal : area pelayanan sekolah SD atau SMP atau SMA, Puskesmas, Kantor Pos, Pasar dan lain sebagainya; misalnya juga suatu daerah yang dilayani oleh suatu sistem angkutan umum.
13 Areal Pengusahaan Hutan
Areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (Sumber : Keputusan Menteri Kehutanan Ni. 523/KPTS-I/693 Tgl. 16 September 1993 tentang Pedoman Perlindungan Hutan di Areal Pengusahaan Hutan).
14 ASIA (Analisis Situasi Ibu dan Anak)
Suatu analisis yang bertujuan untuk melihat kondisi obyektif tentang anak dan perempuan di Kabupaten/Kota berdasarkan kelompok umur sasaran dalam siklus kehidupan keluarga dan dinaksudkan sebagai basis perencanaan program-program pembangunan SDM Dini, yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
15 Asosiasi Usaha Berdasakan Topik Tertentu
Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang dibentuk berdasarkan suatu topik atau fungsi spesifik, seperti asosiasi pengusaha, asosiasi wirausaha perempuan atau asosiasi wira usaha muda. (Makalah “Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia”, pada Lokakarya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002).
16 Asosiasi Usaha Berdasarkan Sektor Tertentu
Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang cenderung lebih berorientasi pada isu nasional, meskippun mereka memiliki basis regional yang kuat dalam kelompok industri tertentu. Memformulasikan suatu agenda lobi, mengakumulasikan keahlian khusus dan membangun pelayanan spesifik begi anggotanya jauh lebih mudah bagi suatu asosiasi sektor tunggal. (Makalah “Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia”, pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002).
17 Asosiasi Usaha Lokal
Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang lebih memfokuskan diri pada pembangunan lokal dan isu kebijakan, meskipun mereka memiliki struktur atas pada tingkat regional dan nasional. Koperasi merupakan salah satu contoh dari Asosiasi Usaha Lokal. (Makalah “Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia”, pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002).
18 Backlog
Pengeluaran yang sudah membebani rekening khusus, akan tetapi belum diajukan pertanggungjawabannya (sekaligus penggantian) ke pemberi pinjaman.
19 Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKS-BUMDSI)
Wadah/forum kerjasama BUMD di seluruh Indonesia baik yang telah berbadan hukum atau belum berbadan hukum dengan tujuan mengembangkan dan memberdayakan usaha anggotanya.(Sumber : Kepmendagri No. 539.05-93 Tanggal 12-8-1997 tentang Kepengurusan BKS-BUMDSI)
20 Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
Suatu institusi masyarakat atau organisasi masyarakat warga di tingkat kelurahan yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, untuk memenuhi kebutuhan atau memperjuangkan kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama, mentakan kepedulian bersama dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama. (Sumber : Informasi Ringkas Program PSKP, Dirjen Perumahan dan Permukiman, Dep. Kimpraswil, 2001)
21 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Instansi pemerintah pusat yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).(Sumber : Rancangan Kepmendagri tentang Pedoman Teknis Prosedur dan Mekanisme Investasi Daerah).
22 Badan Perwakilan Desa (BPD)
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. BPD merupakan salah satu unsur pemerintah desa selain Kepala Desa, BPD mempunyai 4 fungsi (1) mengayomi adat istiadat; (2) membuat peraturan desa; (3) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; serta (4) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
23 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Sumber : UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya)
24 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseorangan Terbatas (Persero) atau badan usaha lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN?Ketua BAPPENAS No. 48/KMK.012/1987 dan No. Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
25 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
26 Bahu Jalan / Ambang Pengaman Jalan
(Struktur bagian dari jalan) yang berdampingan dengan jalur gerak untuk melindungi perkerasan, menjamin, kebebasan samping dan menyediakan ruang untuk tempat berhenti sementara, parkir dan kadang-kadang dipakai oleh pejalan kaki atau bersepeda.
27 Baku Mutu Lingkungan Hidup
Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
28 Banaj Tanah/Lahan
Lembaga yang membebaskan tanah/lahan perkotaan diupaya membantu pengelolaan (menyediakan dan mengendalikan penggunaan tanah/lahan ruang kota sesuai rencana.
29 Bandara
Lapangan dan gedung terminal, tempat pesawat udara berangkat, mendarat dan parkir, singkatan dari bandar udara
30 Bangunan Hidrolik/Air
Bangunan, pengendali tingkat laku air akibat alami atau buatan, untuk menanggulangi kekurangan air waktu kemarau dan kelebihan waktu penghujan, seperti waduk atau kolam air, bendungan dan sebagainya.
31 Barang Negara
Barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasau oleh instansi pemerintah pusat yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara serta perolehan lain yang sah. (Sumber: Lampiran Kepmendagri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001)
32 Cagar Alam
Kawasan suaka alam yang karena keadaan alam mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dna perekembangannya berlangsung secara alami. (Sumber : Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
33 Cagar Biosfer
Suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.(Sumber : Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).
34 Capacity Building atau Pembangunan Kapasitas
Pembangunan atau peningkatan kemampuan (capacity) secara dinamis untuk mencapai kinerja dalam menghasilkan out-put dan out-come pada kerangka tertentu.(makalah “Permasalah dalam Capacity Building Daerah”, Oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, 2001).
35 Category
Jenis pengeluaran dalam suatu proyek yang dibayar oleh pinjaman/loan yang bersangkutan, misalnya civil works, training, equipment dan sebagainya.
36 Commitment Fee
Biaya yang dikenakan kepada peminjam atas dana pinjaman yang sudah tersedia akan tetapi belum ditarik.(Sumber : The World Bank, External Debt Management, halaman 83).
37 Corporate Plan BUMD
Suatu pedoman bagi rencana pengembangan BUMD yang mendasar, menyeluruh dan berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu yang disusun oleh BUMD yang bersangkutan dengan memperhatikan potensi dan kendala yang ada serta lingkungannya.(Sumber : Surat Mendagri No. 690/448/PUMDA tanggal 6 Juli 2000 perihal Pedoman Penyusunan Corporate Plan bagi PDAM).
38 Crash Program Method
Salah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metide ini mencakup upaya untuk melakukan keterpaduan program-program pembangunan lintas sektoral yang dimotori oleh instansi terkait. (Paduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Bangda, T.A. 2000).
39 Currency
Mata uang, valuta asing sebagai alat bayar yang diterima oleh semua negara.
40 Daerah
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional
41 Daerah Aliran Sungai (DAS)
Suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut di fungsinya untuk menampung air yang berasal dari air hujan dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpanannya serta pengalirannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi kesinambungan daerah tersebut; daerah sekitar sungai, meliputi punggung bukit atau gunung yang merupakan tempat sumber air dan semua curahan air hujan yang mengalir ke sungai, sampai daerah dataran dan muara sungai.
42 Daerah Inti
Daerah yang mempunyai ciri potensi pertumbuhan ekonomi tinggi.
43 Daerah Khusus
Daerah-daerah yang berdasarkan amanat GBHN 1999 perlu ditangani secara khusus dalam rangka menuntaskan gejolak konflik yang mengarah pada disintegrasi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Aceh, Papua, Maluku dan Maluku Utara.
44 Daerah Konservasi/Lindung
Wilayah yang dilindungi dan dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemunduran berat atau kemusnahan akibat perkembangan ekonomi sosial atau fisik; daerah yang memuat sekelompok bangunan dengan bentuk arsitektur atau latar belakang sejarah yang berarti atau penting, yang oleh pemerintah dilindungi dan dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemusnahan.
45 Efective Date
Tanggal dimana suatu naskah perjanjian mulai mengikat semua pihak dan pada saat itu pula penarikan dana dapat dilakukan.(Hasil Seminar Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang Baik “Mei 2001).
46 Efektifitas dan Efisiensi
Salah satu prinsip dan sepuluh prinsip Good Governance yang berarti memberikan pelayanan pada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dengan menggunakan segala sumber daya secara optimal (Hasil seminar Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang Baik” Mei 2001)
47 Ekologi
Hubungan timbal balik antara kelompok organisasi dengan lingkungannya.(Sumber : Kamus Kehutanan Edisi Pertama 1989).
48 Ekosistem
Tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
49 Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati
Suatu hubungan timbal balik antara unsur-unsur dalam alam baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya).
50 Eksploitasi
Kegiatan yang meliputi pengeboran sumur produksi dan injeksi untuk mencapai target kapasitas produksi, pembangunan fasilitas lapangan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.
51 Eksplorasi
Kegiatan penyelidikan geologi, geokimia, geofisika dan landaian suhu yang apabila diintegrasikan pada suatu daerah panas bumi dapat menghasilkan uap atau fluida melalui pengeboran sumur eksplorasi untuk mengetahui tingkat cadangan mungkin & tingkat cadangan terbukti.
52 Fasilitas / Sarana
Bangunan atau ruang terbuka; istilah umum dipakai untuk menunjuk kepada suatu unsur penting di aset pemerintah atau pemberian jasa pelayanan pada umumnya; jaringan dan/atau bangunan-bangunan yang memberi pelayanan dengan fungsi tertentu kepada masyarakat maupun perorangan berupa kemudahan kehidupan mesyarakat; di perkotaan lebih rumit dan di luar kota lebih langka; misal : bangunan-bangunan kesehatan, peribadatan, pendidikan pemerintahan, sarana transportasi umum dan sebagainya.
53 Fasilitas Kenyamanan
Bangunan atau ruang, memberi kenyamanan di lingkungan tempat seseorang bertempat tinggal, bekerja dan bersantai; hal ini termasuk aspek lingkungan perkotaan, misal penambilan kota yang estetis, menyenangkan dan memberikan kenyamanan yang ditawarkan oleh lingkungan perkotaan, yang menjadi pusat informasi akomodasi, dengan cat, bahwa maknanya dikhususkan pada fungsinya bukan pada bangunannya
54 Fasilitas Komunitas/Lingkungan
Bangunan yang dimiliki oleh pemerintah dan atau masyarakat yang diperlukan serta digunakan oleh orang banyak, misal : jalan, sekolah, pasar, perpustakaan umum, taman, pusat pelayanan kesehatan, kantor pos, polisi dan pemadam kebakaran, juga fasilitas-fasilitas yang secara nirlaba dimiliki dan dioperasikan oleh perorangan atau badan hukum misal : gereja, masjid, surau, langgar, lapangan olah raga (padanan kata = fasilitas lingkungan).
55 Fasilitator Desa (FD)
Anggota masyarakat yang dipilih dalam proses musyawarah desa dan dianggap mampu memotivasi dan menyelenggarakan diskusi mengenai pengembangan potensi suatu sektor (hamparan).(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002).
56 Fasilitator Kecamatan-1 (FK-1)
Pejabat dari kantor kecamatan yang membidangi tugas pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan P2D khususnya terkait dengan aspek kelembagaan dan partisipasi masyarakat.(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002).
57 Fasilitator Kecamatan-2 (FK-2)
Personil yang bertugas untuk mendampingi, membantu kelancaran kegiatan P2D di tingkat Kecamatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan P2D. (Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002).
58 Flat
Hunian yang berada pada satu lantai dan merupakan bagian dari bangunan rumah bertingkat.
59 Foreign Expenditure
Pengeluaran dalam mata uang di luar negeri peminjam untuk barang-barang/jasa yang suplai dari negara lain.(Sumber : The World Bank, Disburnement Handbook, halaman 19).
60 Forum Lintas Pelaku (FLP)
Forum terbuka skala Kabupaten (dan juga provinsi), yang berfungsi sebagai salah satu sarana kontrol publik. Pada hakekatnya siapapun yang berkepentingan dengan Jaringan Pengaman Sosial-Penanggulangan Kemiskinan (JPS-PK) bisa ikut serta dalam forum ini. FLP ini sama dengan SPM (lihat Sarasehan Pemberdayaan Masyarakat), namun SPM skala lebih kecil yaitu di tingkat desa.(Bahan-bahan Materi TOTMASI, Sekretariat PMP3, Ditjen Bina Bangda Depdagri, Tahun 2000).
61 Garis Batas Kemiskinan
garis demarkasi yang mengindikasikan suatau keluarga dianggap miskin atau tidak. Berdasarkan kriteria BPS, sesorang atau keluarga dianggap berada di bawah garis kemiskinan jika setiap anggota keluarga mengkonsumsi rata-rata kurang dari 2100 kal. (indeks Pembangunan Regional, Ditjen Bina Bangda Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, 2001)
62 Garis Sepadan Bangunan
garis batas dalam mendirikan dalam suatu persil atau petak yang tidak boleh dilewatinya; garis ini bisa membatasi fisik bangunan kearah depan, belakang atau pun samping.
63 Gerakan Koperasi
Keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. (Sumber : Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
64 Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik)
Suatu tata pemerintahan atau Governance (lihat Governance/Tata Pemerintahan) yang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip (yang kemudian dikenal dengan “Sepuluh Prinsi Tata Pemerintahan yang Baik”), antara lain : Partisipasi, Penegakan Hukum, mewujudkan adanya penegakan huum dan kepastian hukum yang adil Transparansi, Responsivness/Tanggap, Kesetaraan, Visi Strategis, Efektifitas dan Efisiensi, Profesionalisme, Ekuntabilitas dan Pengawasan. (Hasil Seminar Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang Baik” Mei 2001).
65 Governance (Tata Pemerintahan)
Suatu mekanisme interkasi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintahan, legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok (perusahaan, asosiasi, LSM dan lain-lain) untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau administratif tertentu.(Hasil Kesepakatan Bersama antara Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia).
66 Governanse Finanse Statistic (GFS)
Sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara, dalam format yang sesuai untuk analisa ekonomi dan dapat diterima secara internasional.(makalah “Sistem Akuntansi Pemerintahan”, oleh Mulia P. Nasution, Departemen Keuangan Republik Indonesia).
67 Government Finance Statistic Yearbook (GFSY)
Terbitan Tahunan dari statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan (lihat Government Finance Statistic – GFS) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara.(makalah “Sistem Akuntansi Pemerintahan’, oleh Mulia P. Nasution, Departemen Keuangan Republik Indonesia).
68 Grant atau Hibah Luar Negeri
Setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang ataupun dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
69 Guarantee Fee
Sejenis biaya atas dikeluarkannya jaminan kredit ekspor yang harus ditanggung oleh penerima kredit ekspor.(Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 185/KMK.03/1995 dan Nomor Kep. 031/Ket/5/1995 tentang Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan ? Penata Usahaan dan Pemantauan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
70 Gugus Kepulauan
Kumpulan dari pulau-pulau yang saling berdekatan yang terdiri dari berbagai tipe dan ukuran yang mempunyai ikatan/hubungan satu dengan yang lain.
71 Habitat
Lingkungan tempat tinggal khas bagi seseorang atau kelompok masyarakat; (biologi) tempat hidup organisme tertentu, tempat hidup yang alami (bagi tumbuh-tumbuhan dan hewan), lingkungan kehidupan asli, (geografi) tempat kediaman atau kehidupan tumbuhan, hewan dan manusia dengan kondisi tertentu pada permukaan bumi
72 Hak Atas Ruang
Hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara. (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah).
73 Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bagunan luas serta keadaan bangunan-bangunan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (UPA60); HGB dapat diberikan kepada warga Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurun hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
74 Hak Lintas Damai
Hak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati laut teritorial dan perairan suatu negara yang tidak mengganggu kedamaian, ketertiban umum dan keamanan negara yang dilaluinya.
75 Hak Lintas Transit
Hak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati selat yang digunakan untuk pelayaran Internasional secara cepat dan tidak terputus, dari satu bagian ZEE atau laut lepas meuju kegian dari ZEE atau laut lepas.
76 Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain; yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan perundangan dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa apapun (UPA60).
77 Iklim Usaha
Kondisi yang diupayakan oleh Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan diberbagai aspek kehidupan sosial ekonomi, agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluar-luasnya terutama bagi usaha kecil sehingga berkembang menjadi tangguh dan mandiri. (Sumber Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil).
78 Impoverishment
Suatu proses yang aktif yang memusnahkan akses masyarakat pada banyak pilihan atau proses pelemahan dalam berbagai sektor, ekonomi, ekologi, sosial, politik, budaya dan mengenai pada mayoritas masyarakat kita.(Makalah oleh Ir. Sutan Hidayatsyah, M. Sp., dalam Seminar Nasional tentang Penguatan Komunitas sebagai Pilar Pembangunan, April 2002).
79 Indeks Gini
Suatu koefisien yang berkisar dari angka 0 sampai angka 1. koefisien tersebut menjelaskan kadar kemerataan (ketimpangan) distribusi pendapat nasional. Semakin kecil koefisinnya, pertanda semakin baik distribusi pendapatan nasionalnya.(Indeks Pembangunan Regional, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, 2001).
80 Indeks Pembangunan Manusia
Suatu alat yang dapat dipergunakan untuk mengukur aspek-aspek yang relevan dengan pelaksanaan otonomi dan pembangunan daerah sebagai indeks komposit yang secara generic terdiri dari 3 komponen utama, yaitu : 1. Kawasan Pemerintah; 2. Perkembangan Wilayah; 3. Kebudayaan Masyarakat. (Sumber : Makalah Deputy Regional dan Sumber Daya Alam Pada Konasbang 2001).
81 Indikator
Ukuran kwantitatif atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. (Sumber : Proyek Pengembangan Program Transmigrasi dan PPH Tahun 2001).
82 Jalan
Salah satu prasarana perhubungan yang berperan penting untuk mempermudah arus transportasi.(Sumber : Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Kamus Data Perumahan dan Pemukiman tahun 1997).
83 Jalan Akses Desa
Jalan yang menghubungkan antara satu desa dengan jalur atau tempat lainnya, misalnya; Jalan raya, jalan desa lainnya dan sebagainya. (Sumber : Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 10/KPTS/1994)
84 Jalan Desa
Jalan lingkungan dalam suatu desa yang menjadi jalur-jalur lalu lintas untuk mendukung kegiatan di dalamnya.(Sumber : Keputusan Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan No. 36/MEN/1995, Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997).
85 Jalan Lingkungan
Jalan yang sirinya berperan sebagai penghubung lalu lintas dalam suatu lingkungan.
86 Jalan Penghubung
Jalan yang merupakan peran penghubung antara satu tempat dengan suatu tempat/lokasi lainnya. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997).
87 Jalan Utama
Jalan yang penting dan utama bagi arus transportasi. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997).
88 Kabupaten Partnership for Local Economic Development (KAPLED)
Kemitraan (lihat Program Kemitraan bagi Pengembangan Ekonomi Lokal – KPEL) pada tingkat Kabupaten yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau rencana tindak bagi pengembangan cluster suatu komoditas yang lebih spesifik dan berdampak langsung pada kelompok-kelompok spesifik. Anggota KAPLE adalah pemerintah dan swasta di wilayah Kabupaten / Kota serta wakil kelompok masyarakat. (Definisi: Bappenas, UNDP, UN Center for Settlements).
89 Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal
90 Macro Community Development Method
Salah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metode ini berupaya memperluas wawasan aparat Pemda dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap konsep: (1) pembangunan berlandaskan pada kemampuan masyarakat; (2) penciptaan Community Center sebagai basis perencanaan pembangunan; dan (3) peningkatan partisipasi komunitas masyarakat. (Panduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Bangda, TA 2000)
91 Naskah Perjanjian Luar Negeri(NPLN)
Suatu naskah perjanjian atau suatu naskah lainnya yang merupakan kesepakatan mengenai pinjaman atau hibah luar negeri yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN). (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).
92 Obligasi
Pinjaman yang diperoleh dari penertiban surat utang.
93 PAP (Pembinaan dan Administrasi Proyek)
Dana yang bersumber dari APBN atau APBD yang digunakan untuk kegiatan administrasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian program.
94 Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang)
Forum musyawarah/rapat koordinasi, sosialisasi, pengambilan dan perumusan keputusan mulai dari tingkat desa sampai tingkat nasional dan dianggap sebagai mekanisme Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah. Istilah Rakorbang pada tiap tingkatan antara lain (1) Tingkat Desa/Kelurahan dalam Musbangdes, (2) Tingkat Kecamatan dalam UDKP (lihat UDKP), (3) Tingkat Kabupaten/Kota dalam Musyawarah Pembangunan Daerah Tk. II (Musbangda II), (4) Tingkat Propinsi pada Musbangda I, (5) antar wilayah pada Konregbang, dan (6) Tingkat Nasional pada Konasbang.
95 Sarana Lingkungan
Fasilitas penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.(Sumber : Undang-Undang RI No.24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang).
96 Taman Hutan Raya
Kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya pariwisata dan rekrasi. (Sumber Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
97 Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)
Merupakan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) di tingkat Kecamatan. UDKP sangat strategis sebagai wahana warga masyarakat untuk proses-proses pengambilan keputusan tentang kegiatan yang akan dilakukan, wahan sosialisasi dan penyebaran informasi tentang latar belakang, manfaat, sasaran dan hal-hal lain yang berkaitan dengan progarm pembangunan prasarana perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat. Ada beberapa tahapan UDKP, antara lain (1) UDKP-1 merupakan tahapan sosialisasi dan kesepakatan kerja; (2) UDKP-2 merupakan tahap penyusunan dan kesepakatan atas Rencana Strategis Kecamatan; (3) UDKP-3 merupakan tahapan penyusunan Progaram Investasi Kecamatan (PIK); (4) UDKP-4 merupakan tahapan penetapan bentuk pelaksanaan tahun berikutnya. (Panduan Pelaksanaan P2D T.A 2001 – 2003, TIM Koordinasi Pusat P2B)
98 Vicious Circle of Poverty and Backwardness
Diterjemahkan sebagai lingkaran setan kemisikinan dan keterbelakangan adalah kondisi suatu masyarakat yang berada dan sulit untuk keluar dari kemiskinan dan penyebab kemiskinan itu sendir. Produktifitas rendah; Pendapatan Rendah; Pendapatan Nasional Rendah; lemahnya infrastruktur pendukung investasi; Sempitnya lapangan kerja; Pengangguran; daya beli dan daya motivasi kerja yang rendah; dan akhirnya kembali pada rendahnya produktivitas. Strategi mengatasi masalah kemiskinan tersebut adalah dengan memotong siklus melalaui peningkatan di bidang sarana fisik dan SDM, yang bermuara pada tergeraknya investasi dari dalam dan menarik investasi dari luar. (Makalah “Konsepsi, Strategi dan Kebijakan Pembangunan Kawasan Cepat Tumbuh dan Kumuh”, Direktorat Permukiman dan Perumahan, Bappenas, 2002)
99 Wilayah
Ruang yang merupakan kesatusan geogrofis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional. (Sumber : Undang-Undang No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang)
100 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Bagian dari laut lepas berupa suatu jalur laut yang terletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut diukur dari garis pangkal.