Iklan Produk

Saturday, August 8, 2015

Makalah Kepegawaian Negara



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Pengembangan KUHAN (Kerangka Umum Hukum Administrasi Negara) dilatarbelakangi permasalahan yang cukup mengganggu bagi pengimplementasian dan proses operasionalisasi Hukum Administrasi Negara, yaitu acuan yang berisi norma-norma umum dalam Hukum Administrasi Negara dan peraturan perundang-undangan yang terorganisasi terkait Hukum Administrasi Negara, yang seringkali menyebabkan terjadinya disharmonisasi kebijakan pembangunan. Kondisi demikian pada gilirannya akan menyebabkan tidak berjalan efektif dan efisiennya pembangunan. Merujuk pada uraian di atas, Pusat Kajian Hukum Administrasi Negara (PKHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) memandang perlu melakukan sebuah upaya untuk mengorganisasikan acuan yang berisi norma-norma umum dalam Hukum Administrasi Negara dan peraturan perundang-undangan yang terkait Hukum Administrasi Negara, dalam suatu atau semacam bentuk Kerangka Umum Hukum Administrasi Negara yang selanjutnya disebut KUHAN (Kerangka Umum Hukum Administrasi Negara). Kerangka Umum Hukum Administrasi Negara atau KUHAN pada hakikatnya adalah sebuah sumber acuan untuk memahami Hukum Administrasi Negara secara umum yang disertai kompilasi atau kumpulan substansi materi beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ruang lingkup materi studi Hukum Administrasi Negara.
            Pada dasarnya negara adalah sebagai organisasi kekuasaan yang merupakan suatu badan hukum, yang berarti berstatus pula sebagai pendukung hak dan kewajiban oleh karena negara sebagai organisasi kekuasaan maka untuk dapat melaksanakan kekuasaanya segala seluk beluk dan hal ikhwal kehidupan negara ini diatur oelh hukum publik, konklusinya negara adalah suatu badan hukum publik bukan sebagai hukum privat. Sebagai suatu badan hukum negara mempunyai tujuan tertentu untuk dicapai dengan menggunakan tujuan tertentu yang akan dicapai dengan menggunakan persekutuan tersebut. Tujuan suatu negara biasanya dalam knstitusi dasar negara yang bersangkutan.
            Guna  mencapai serta mewujudkan tujuan negara tersebut diperlukan sarana sarana tertentu. Sarana sarana ini dapat berbentuk manusia dan sarana yang berbentuk benda, sperti benda bergerak, benda tetap / modal. Hubungan hukum antara negara dengan sarana yang berbentuk manusia ini menimbulkan kaidah hukum kepegawaian, sedangkan hubungan hukum antara negara dengan sarana yang berbentuk benda menimbulkan kaidah hukum tentang hak milik negara dan kaidah hukum tentang hukum administrasi keuangan negara.
            Pegawai negara merupakan aparat negara yang melakukan hak dan kewajiban negara sebagai subyek hukum. Jelaslah bahwa hak dan kewajiban tersebut mealinkan hak dan kewajiban dari aparat tersebut melainkan hak dan kewajiban negara sebagai badan hukum publik hak dan kewajiban negara ini didistribusikan kepada jabatan jabatan neagara.
            Yang dimaksud jabatan ialah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakaukan guna kepentingan negara, lingkungan pekerjaan yang dimaksud yaitu suatu limgkungan pekerjaan tetap yang secara maksimal dapat dinyatakan dengan tepatdan teliti serta mempunyai sifat yang relatif kekal.
            Dari pengertian pegawai tersebut di atas, ruang lingkup pembicaraan atau pembahasan tentang “pegawai” ini, adalah khusus mengenai segala sesuatu yang
berkaitan dengan “Pegawai” yang bekerja pada Pemerintah. Pegawai yang bekerja pada Pemerintah, disebut sebagai “Pegawai Negeri”. Dalam “Birokrasi Pemerintah”, maka Pegawai Negeri dapat dikatakan sebagai sarana atau alat yang menggerakkan dan menggiatkan agar segala kegiatan organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pegawai Negeri inilah yang mengerjakan segala pekerjaan atau kegiatankegiatan Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan (administrasi) dan pembangunan (menyelenggarakan kegiatankegiatan. pemerintah sesuai dengan bidang tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang telah ditetapkan, dalam rangka pencapaian tujuan negara). Hubungan hukum antara Pemerintah dengan sarana yang berbentuk manusia yang disebut sebagai Pegawai Negeri, menimbulkan kaidah “Hukum Kepegawaian”. Hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara Pemerintah dengan Pegawai Negeri, merupakan “hubungan dinas publik” yang diatur oleh peraturanperaturan hukum publik dan tidak diatur oleh peraturanperaturan mengenai perjanjian kerja menurut hukum privat.Terlepas dari kelemahan konstitusi, kedudukan birokrasi semakin diperlemah oleh Undang-undang Kepegawaian. Secara sengaja pegawai negeri sipil ditempatkan sebagai alat pemerintah (eksekutif), bukan alat negara. Dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, pegawai negeri sipil tunduk pada aturan pemerintah. Bagaimana mungkin pegawai negeri sipil dapat menjalankan roda birokrasi secara netral jika kebijakan dan aturan yang digunakan tunduk serta patuh kepada pemerintah. Kesalahan berikutnya adalah negara sering kali diidentikkan dengan pemerintah. Peran masyarakat tidak menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan negara. Masyarakat cenderung menjadi obyek penyelenggaraan negara. Maka dari itu kita perlu mengukur hubungan hukum antara Negara dengan Pegawai Negeri sipil dan Pejabat Negara, agar dapat memahami dan menguraikan hubungan hukuma tersebut berikut segala hak dan kewajiban yang dimilikinya.
1.2 Rumusan Penulisan
Yang menjadi rumusan makalah saya ini adalah :
Menjelaskan proses perkembangan Hubungan Hukum Administrasi Negara  dengan Hukum Kepegawaian Negara di Indonesia berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian terjadi perubahan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 yang memberikan perubahan pada manajemen sumber daya manusia di sektor publik dalam rangka sebagai penyelenggara Negara serta memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
1.3    Tujuan Penulisan
            ada pun yang menjadi tujuan penulisan makalah saya ini adalah sebagai berikan :
1.      Memberikan pengertian akan pentingnya pemahaman Hukum Administrasi Negara yang memiliki kaitan erat dengan penyelenggara negara
2.      Untuk mengetahui peran penting hukum dalam penyelenggara negara untuk mengatur kepegawaian negara atau aparatur negara
3.      Untuk mengetahui akan sebuah peraturan-peraturan yang mengikat semua dengan harapan lebih pada pelayanan publik.
1.4      Manfaat Penulisan
Manfaat dalam penulisan makalah saya ini yaitu :
Memberikan sebuah pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya Hukum administrasi Negara dengan Hukum Kepegawaian Negara yang seharusnya menjadi tugas penting keterlipatan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat banyak untuk membuat sebuah pengawasan kepada penyelenggara negara dengan tujuan agar terhindari konflik  secara horizontal maupun vertikal yang dapat merusak moral bangsa ini maka dari pada itu seharusnya pemerintah sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat harus lebih tanggap dalam hal pelayanan publik (public service) baik secara daerah maupun nasional.
BAB II
KERANGKA TEORI

2.1  Pengertian Hukum Administrasi Negara

Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”
Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.
A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah  ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”
Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
2.2 PENGERTIAN PEGAWAI NEGERI
            Pegawai negeri yaitu pejabat yang ditunjuk , jadi tidak termasuk mereka yang memangku jabatan mewakili vertegen woerdigende functie seperti seorang anggota parlemen, seorang menteri, seorang presiden dsb. Didalam UU No. 8 Thaun 1974 UU tentang Pokok pokok kepegawianyang dimuat dalam lembaran negara republik indonesia, bahwa pegawai negeri adalah unsur aparatur negara , abdi negara dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan keada pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah. Sedangkan rumusan yang kedua diberikan dalam hubungan dengan hukum yuridis sebagai dituangkan dalam pancasila yang dinyatakan sebagai berikut: ” Pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat syarat yang ditentukan dlam peraturan perundangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugasdalam suatu jabatan negar atau diserahi tugas negara lainya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan yang berlaku.

1. Unsur unsur penting sesorang dinyatakan sebagai pegawai negeri
v  Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku
v  Diangkat Oleh pejabat yang berwenang
v  Diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau tugas negara lainya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan
v  Digaji menurut perturan perundangan yang berlaku.
Pegawai Negara adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Jika melihat Undang-Undang Kepegawaian tersebut, kita dapat menuraikan definisi dariapa yag dimaksud dengan pejabat yang berwenang dan jabatan negeri. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhatikan pegawai Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya jaatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tingkat negara dan kepaniteraan pengadilan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 membagi Pegawai Negeri menjadi 3 jenis bagian , yaitu :
1.      Pegawai Negeri Sipil
2.      Anggota Tentara Nasional Indonesia
3.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pegawai Negeri Sipil terbagi menjadi 2 yaitu :
1.      Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah pegawai negeri sipil yang gajinya dibebankan pada APBN dan bekerja pada departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariat lembaga tinngi negara, kepaniteraan pengadilan.
Pegawai Negeri Daerah yaitu : pegawai yang ditugaskan sebagai pengawal negeri sipil daerah Propinsi/kabupaten/kota yang gajinya dibebankan pada APBD dan bekerja pada pemerintahan daerah. Atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
BAB III
PEMBAHASAN
           
            Hubungan hukum antara negara dengan sarana yang berbentuk benda menimbulkan kaidah hukum tentang hak milik negara dan kaidah hukum tentang Hukum Administrasi Negara. Pegawai Negara merupakan aparat negara yang melakukan hak dan kewajiban negara sebagai subyek hukum. Jelaslah bahwa hak dan kewajiban aparat tersebut melainkan hak dan kewajiban negara sebagai badan hukum publik hak dan kewajiban negara ini didistribusikan kepada jabatan-jabatan negara. Pada dasarnya negara adalah sebagai organisasi kekuasaan yang merupakan suatu badan hukum, yang berarti berstatus pula sebagai pendukung hak dan kewajiban oleh karena negara sebagai organisasi kekuasaan maka untuk dapat melaksanakan kekuasaannya segala seluk beluk dan hal ikhwal kehidupan negara ini diatur oleh hukum publik, konklusifnya negara adalah suatu badan hukum publik bukan sebagai hukum privat. Sebagai suatu badan hukum negara mempunyai tujuan tertentu untuk dicapai dengan menggunakan persekutuan tersebut. Tujuan suatu negara biasanya dalam konstitusi dasar negara yang bersangkutan. Guna mencapai serta mewujudkan tujuan negara tersebut diperlukan sarana-sarana tertentu. Sarana-sarana itu dapat berbentuk manusia dan sarana yang berbentuk benda, seperti benda bergerak, benda tetap/modal.
            Pada orde baru terdapat permasalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Bentuk permasalahannya berupa pola pikir pemerintah yang mengakibatkan rakyat tidak mempunyai peran yang dapat mengontrol birokrasi pemerintah. Kekuasaan ini disalahgunakan oleh penguasa untuk menguasai struktur birokrasi dengan konsep monoloyalitas. Semua pejabat termasuk pegawai dari lini dan layer mempunyai jabatan dan kewajiban rangkap memihak kepentingan penguasa. Keadaan seperti ini membuat sistem sentralisasi pemerintahan menjadi kuat. Konsep monoloyalitas ini berdampak terhadap penataan kepegawaian atau sumber daya aparatur pemerintah. Salah satu sumber daya yang diperlukan Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang pada pokoknya adalah “menyelenggarakan kepentingan umum”, adalah sumber daya manusia yang disebut “pegawai”. Secara umum kata “pegawai” diartikan sebagai “orang yang bekerja pada pemerintah atau perusahaan, dan sebagainya”. Ada pula yang mengartikan pegawai sebagai orang yang melakukan pekerjaan dengan mendapatkan imbalan jasa berupa gaji dan tunjangan dari pemerintah atau badan usaha swasta”. Dari pengertian pegawai tersebut di atas, ruang lingkup pembicaraan atau pembahasan tentang “pegawai” ini, adalah khusus mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan “Pegawai” yang bekerja pada Pemerintah. Pegawai yang bekerja pada Pemerintah, disebut sebagai “Pegawai Negeri”. Dalam “Birokrasi Pemerintah”, maka Pegawai Negeri dapat dikatakan sebagai sarana atau alat yang menggerakkan dan menggiatkan agar segala kegiatan organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
            Pegawai Negeri inilah yang mengerjakan segala pekerjaan atau kegiatankegiatan Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan (administrasi) dan pembangunan (menyelenggarakan kegiatankegiatan pemerintah sesuai dengan bidang tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang telah ditetapkan, dalam rangka pencapaian tujuan negara). Hubungan hukum antara Pemerintah dengan sarana yang berbentuk manusia yang disebut sebagai Pegawai Negeri, menimbulkan kaidah “Hukum Kepegawaian”. Hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara Pemerintah dengan Pegawai Negeri, merupakan “hubungan dinas publik” yang diatur oleh peraturanperaturan hukum publik dan tidak diatur oleh peraturanperaturan mengenai perjanjian kerja menurut hukum privat. Pengaturan hukum yang mengatur tentang kepegawaian merupakan suatu rangkaian peraturanperaturan, baik yang bersifat pokok sebagai payungnya yang berbentuk UndangUndang (UU), maupun yang bersifat pelaksana dari aturan pokok seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kep.Menpan), Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang seluruhnya terangkai dalam satu sistem hukum, yaitu “Hukum Kepegawaian”.
            Dengan demikian, “Hukum Kepegawaian” dapat dikatakan sebagai keseluruhan rangkaian peraturanperaturan yang mengatur segala sesuatu tentang Pegawai Negeri. Undangundang kepegawaian mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik PNS Pusat mapun PNS Daerah, yang meliputi kedudukan, kewajiban, dan hak Pegawai , serta manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyangkut formasi, pengadaan, kepangkatan, jabatan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, sumpah, kode etik dan peatuan disiplin, pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan, penyelenggaraan pembinaan kepegawaian, dan peradilan kepegawaian. Apabila kita mengawali pengantar hukum administrasi negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’. Kita dapat menetapkan bahwa hukum administrasi negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum. (b) Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi negara, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.
Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara- memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan (tugas-tugas yang dipercayakan) kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu.
            Ruang Lingkup HAN Di atas telah disebutkan bahwa hukum administrasi negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian kekuasaan eksekutif tidak sama dengan yang dimaksudkan dalam konsep trias politika, yaitu menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang. Telah disebutkan di muka bahwa istilah hukum administrasi negara dalam kepustakaan Belanda disebut pula dengan bestuursrecht, dengan unsur utama ‘bestuur’. Menurut Philipus M. Hadjon, istilah bestuur berkenaan dengan’sturen’ dan ‘sturing’. Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Dengan rumusan itu, maka kekuasaan pemerintahan tidak hanya melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif dlam konsep hukum administrasi secara intrinsik merupakan unsur utama dari “sturen” (besturen), yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Sturen merupakan suatu kegiatan yang kontinu
Sturen berkaitan dengan penggunaan kekuasaan. Konsep kekuasaan merupakan konsep hukum publik, dimana penggunaan kekuasaan harus dilandaskan pada asas-asas negara hukum, asas demokrasi, dan asas instrumental
Sturen menunjukkan lapangan di luar legislatif dan yudisial. Lapangan ini lebih luas daripada lapangan eksekutif semata. Disamping itu, sturen senantiasa diarahkan kepada suatu tujuan (doelgerichte)


Hal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintah yang menjadi obyek kajian hukum administrasi negara sangat luas. Oleh sebab itu tidak mudah menentukan ruang lingkup hukum administrasi negara. Hal ini juga disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1.HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan masyarakat yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat di suatu daerah atau negara berbeda tuntutan dan kebutuhan;
2.Pembuatan peraturan- peraturan, keputusan-keputusan, dan isntrumen yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Hukum administrasi negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi negara tertentu berjalan secara sektoral. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan HAN tidak dapat dikodifikasi

Fungsi HAN : Hukum administrasi sebagai hukum publik memiliki hubungan erat dengan tindakan publik (tindakan pemerintah) dalam mengatur dan mengendalikan masyarakat. Di sisi lain. Hukum administrasi juga membatasi dan mengendalikan tindakan publik (tindakan pemerintah) itu sendiri. Sebagai hukum publik, hukum administrasi memiliki fungsi yang sangat strategis dan penting. Fungsi hukum administrasi menurut konsep P. den Haan cs, memiliki tiga fungsi, antara lain : a. Fungsi normatif (normative functie) yang meliputi fungsi organisasi (pemerintah) dan instrumen pemerintahan; b. Fungsi instrumental (Instrumentele functie), yang meliputi fungsi instrumental aktif dan fungsi instrumental pasif. Fungsi instrumental aktif dalam bentuk kewenangan dan fungsi instrumental pasif dalam bentuk kebijaksanaan (beleid). Fungsi instrumental ini diarahkan pada pencapaian tujuan pemerintahan, sehingga mengandung asas efisiensi (daya guna) dan asas efektifitas (hasil guna); c. Fungsi jaminan (waarborgfunctie), yang meliputi tiga jenis jaminan, yaitu : 1) Jaminan pemerintahan (bestuurlijk waarbogen) yang menyangkut tentang aspek doelmatige dan democratie, antara lain : keterbukaan (openbaarheid), inspraak dan berbagai mekanisme pengawasan (controll); 2) Perlindungan hukum (rechtsbescherming); 3) Ganti rugi (de schadevergoeding).
Di sisi lain, konsep J. Van der Hoeven dalam bukunya De Drie Dimensies van het Bestuursrecht memaparkan tiga sisi hukum aministrasi, meliputi :
a.Normativiteit, yaitu hukum tentang kekuasaan memerintah (recht op de regermacht);
b.Organisasi dan instrumental (de organizatie en instrumentarium); dan
c.Kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintahan (de rechtspositie van der tegenover het bestuur). Mendasarkan pada fungsi administrasi yang dikemukakan oleh P.de Haan dan J.van der Hoeven tersebut, secara sederhana dapat kita pahami bahwa hukum administrasi berfungsi sebagai norma yang mengatur lembaga dan kekuasaan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, sebagai sarana menjalankan pemerintahan, yakni landasan kewenangan maupun kebijakan, dan berfungsi menjamin warga negara atas tindakan pemerintah. Hakekat dan inti dari hukum administrasi tersebut adalah :
1)memungkinkan administrasi (negara) untuk menjalankan fungsinya;
2)melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi (negara) dan juga melindungi administrasi (negara) itu sendiri.
            Pada orde baru terdapat permasalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Bentuk permasalahannya berupa pola pikir pemerintah yang mengakibatkan rakyat tidak mempunyai peran yang dapat mengontrol birokrasi pemerintah. Kekuasaan ini disalahgunakan oleh penguasa untuk menguasai struktur birokrasi dengan konsep monoloyalitas. Semua pejabat termasuk pegawai dari lini dan layer mempunyai jabatan dan kewajiban rangkap memihak kepentingan penguasa. Keadaan seperti ini membuat sistem sentralisasi pemerintahan menjadi kuat. Konsep monoloyalitas ini berdampak terhadap penataan kepegawaian atau sumber daya aparatur pemerintah
a.         Kelembagaan birokrasi pemerintah yang besar dan tidak profesional;
b.         Mekanisme kerja yang sentralistik;
c.          Kontrol terhadap birokrasi pemerintah masih dilakukan oleh pemerintah, untuk pemerintah, dan dari pemerintah;
  1. Patron-klien (KKN) dalam birokrasi pemerintah merupakan halangan terhadap upaya mewujudkan meritokrasi dan birokrasi;
  2. Tidak ada ”sense of accountability” secara kelembagaan maupun individu;
  3. Jabatan birokrasi yang hanya menampung jabatan struktural dan pengisiannya sering kali tidak berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan;
  4. Penataan sumber daya aparatur tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan penataan kelembagaan birokrasi.
Hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Kepegawaian
Sistem administrasi pemerintahan terbagi menjadi dua bagian yaitu pegawai negeri dan masyarakat.
Pegawai negeri mempunyai otoritas dan wewenang secara hukum, sedangkan masyarakat tidak memiliki wewenang.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan tersebut maka terdapat hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Kepegawaian yang disebut sebagai openbare dienstbetrekking (hubungan dinas publik) terhadap negara (pemerintah). Adapun openbare dientsbetrekking yang melekat pada hubungan hubungan hukum kepegawaian itu lebih merupakan hubungan sub-ordinatie antara atasan dengan bawahan. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara Hukum Kepegawaian dengan Hukum Administrasi Negara adalah :             
1.      Obyek Hukum Administrasi Negara adalah kekuasaan pemerintah;
2.      Penyelenggaraan pemerintahan sebagian besar dilakukan oleh Pegawai Negeri;
3.      Tugas dan wewenang Pegawai Negeri berupa public service dituangkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 43 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan  kepada masyarakat secara professional, jujur adil dan merata   dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan dan pembangunan
4.       Hubungan antara Pegawai Negeri dengan negara adalah hubungan  dinas publik;
5.      Sengketa kepegawaian merupakan sengketa Tata Usaha Negara.

Undang-undang yang mengatur soal birokrasi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (selanjutnya disebut UU Kepegawaian). Dalam hukum Indonesia memang tidak dikenal istilah birokrasi. Namun, dalam Undang-undang Kepegawaian, birokrasi identik dengan pegawai negeri sipil. Pemisahan yang tidak tegas antara fungsi negara dan fungsi pemerintah sebenarnya dimulai dari konstitusi. Kita lihat saja istilah "kekuasaan pemerintahan negara" yang dipegang oleh eksekutif, dalam hal ini presiden. Padahal secara umum pemerintahan diselenggarakan oleh semua lembaga negara, yang menyelenggarakan fungsi-fungsi negara, termasuk di dalamnya eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara lain.
Terlepas dari kelemahan konstitusi, kedudukan birokrasi semakin diperlemah oleh Undang-undang Kepegawaian. Secara sengaja pegawai negeri sipil ditempatkan sebagai alat pemerintah (eksekutif), bukan alat negara. Dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, pegawai negeri sipil tunduk pada aturan pemerintah. Bagaimana mungkin pegawai negeri sipil dapat menjalankan roda birokrasi secara netral jika kebijakan dan aturan yang digunakan tunduk serta patuh kepada pemerintah. Kesalahan berikutnya adalah negara sering kali diidentikkan dengan pemerintah. Peran masyarakat tidak menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan negara. Masyarakat cenderung menjadi obyek penyelenggaraan negara. Maka dari itu kita perlu mengukur hubungan hukum antara Negara dengan Pegawai Negeri sipil dan Pejabat Negara, agar dapat memahami dan menguraikan hubungan hukuma tersebut berikut segala hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Jika kita melihat penjelasan tentang Pejabat Negara yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon diatas, maka pada prinsipnya pendapat tersebut telah mengurai jelas mengenai ruang lingkup wewenang dari Pejabat Negara, namun penulis berpendapat ada beberapa hal yang perlu ditambah karena adanya perubanhan undang-undang, yaitu mengenai pengecualian terhadap pegawai negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara dibebaskan sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara, hal ini hanya ditujukan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Jika kita melihat Undang-undang Nomor 43 tahun 1999, maka harus ditambah dengan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan, karena hakim pada tingkat apapun adalah Pejabat Negara. Mengenai hak dan kewajiban Pejabat Negara tidak diatur secara lengkap dan rinci dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, melainkan diatur dengan undang-undang khusus yang mengatur lembaga-lembaga tersebut.
Mekanisme hubungan hukum antara Negara dengan Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, terlihat jelas dalam undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang mengatur tentang hak, kewajiban, wewenang serta larangan terhadap Pegawai Negeri serta diperkuat lagi dengan berbagai peraturan pemerintah yang mengikat, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 30 thanun 1980 tentang Peeraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mengenai hak dan kewajiban Pejabat Negara tidak diatur secara lengkap dan rinci dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, melainkan diatur dengan undang-undang khusus yang mengatur lembaga-lembaga tersebut.

Pada umumnya pejabat publik berstatus sebagai pegawai negeri, namun tidak semua pejabat publik berstatus sebagai pegawai negeri seperti halnya pemegang jabatan dari suatu jabatan negara (politieke ambtsdrager). Sebaliknya, tidak setiap pegawai adalah pejabat, misalnya pegawai yang diberhentikan dari jabatannya dan diberi istirahahat lama karena sakit. Dewasa ini, kajian hukum administrasi lebih memandang hubungan hukum kepegawaian dimaksud sebagai suatu openbare dienstbetrekking (hubungan dinas publik) terhadap negara (pemerintah). Adapun openbare dienstbetrekking yang melekat kepada hubungan hukum kepegawaian itu lebih merupakansub-ordinatie antara atasan dengan bawahan. Definisi mengenai pegawai negeri dapat kita temui pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Kedua undang-undang tersebut memberikan definisi yang sama mengenai pegawai negeri, yaitu:
Selain definisi, Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 juga mengatur kedudukan, kewajiban dan hak pegawai negeri. Kedudukan pegawai negeri diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) sampai dengan (3) Undang-undang Nomor 43 tahun 1999, yang berbunyi:
1.      Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
2.      Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negei harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3.      Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Kewajiban-kewajiban dari pegawai negeri diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 43 tahun 1999, yang berbunyi:
“Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Mengenai kewajiban pegawai negeri selanjutnya masih mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1974. Pasal 5, berbunyi:
“Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.”
Pasal 6, berbunyi:
1. Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
2. Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia-jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.
Sedangkan hak dari pegawai negeri diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 dan Pasal 8, Pasal 9 Ayat (1) sampai dengan (3) dan pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 1974. Pasal 7 Undang-undang Nomor 43 tahun 1999, berbunyi:
(1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya.
(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negei harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 1974, berbunyi Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 tahun 1974, berbunyi:
(1) Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu Kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
(2) Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacad rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
(3) Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.
Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 1974, berbunyi Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
Hak pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 juga diatur dan dijabarkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain, baik pada ketentuan perundang-undangan kepegawaian yang ada pada saat belum berlakunya ketentuan pokok-pokok kepegawaian maupun sesudahnya.
Selain kedudukan, kewajiban dan hak yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999, maka diberlakukan juga Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menetapkan larangan dan kewajiban bagi pegawai negeri sipil. Kewajiban bagi pegawai negeri sipil diatur dalam Pasal 2, yang berbunyi:
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib:
1.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
2.      Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
3.      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
4.      Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.      Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
6.      Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
7.      Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
8.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
9.      Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
10.  j. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material;
11.  Mentaati ketentuan jam kerja;
12.  Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
13.  Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
14.  Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
15.  Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
16.  Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
17.  Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
18.  Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
19.  Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
20.  Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
21.  Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
22.  Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
23.  Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
24.  Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
25.  Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
26.  Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
3.1 Analisis Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Kepegawaian Negara
Analsisa hubungan kepegawaian dengan hukum administrasi negara, ilmu manajemen dalam penyelenggaraan negara dan ilmu pemerintahan. Merujuk kepada UU no 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pada pasal (1) ayat 2. menyatakan perlunya pegawai negeri sipil untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Namun dalam prakteknya pegawai negeri mempunyai peran ganda dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara negara.
1.      Sebagai pejabat pemerintahan
2.      Sebagai pejabat administrasi negara
Sebagai pejabat pemerintahan pegawai negeri menjalankan pemerintahan yang bersifat strategis, policy atau ketentuan umum dan melalui tindakan-tindakan pemerintahan yang bersifat menegakkan ketertiban umum, hukum wibawa negara dan kekuasaan negara. Sedangkan sebagai pejabat adminstrasi negara menjalankan tugasnya sebagai public servis, menggunakan wewenang dan kekuasaannya berdasarkan hukum publik dalam hal ini hukum adminstrasi negara. Dalam hal demikian administrsi negara mempunyai beberapa keleluasaan dalam melakukan tindakannya, tatapi karenan negara merupakan negara hukum, mAka dalam menjalankan tindakan tersebut harus tetap berpegang kepada sendi-sendi negara hukum, yaitu: Segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas hukum dan Tidak melanggar hak azazi manusia. Hukum administrasi negara mempunyai fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan negara yaitu untuk mencegah timbulnya dan menindak segala bentuk penyimpangan tugas pemerintah sebagai pejabat administrasi negara dari apa yang telah digariskan. Disamping itu untuk menghindari terjadinya kekelirua-kekeliruan baik yang disengaj maupun yang tidak disengaja.
            Namun ketika pemerintah (pegawai negeri sipil) hanya bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban kemudian membuat keputusan yang bersifat umum tidak ditujukan kepada indvidu tertentu hal ini tidak dapat dilawan oleh masyarakat. Management berperan dalam penyelenggaraan negara juga membahas managemen terhadap pegawai negeri sipil, yaitu segala upaya untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. sistim kepegawaian indonesia dan alasan memakai sistim kepegawaian tersebut sistim kepegawaian indonesia indonesia memakai sisitim kepegawaian karir (carrer system), menurut sistim ini seseorang diterima menjadi pegawai karena pertimabangan kecakapan. Kesempatan untuk mengmebangkan bakat serta kecakapan terbuka selam pegawai mampu bekerja. Pangkatnyapun dapat dinaikkan setinggi mungkin dalam UU no 8 tahun 1974 tentan pokok-pokok kepegawaian yang mendasarkan pengangkatan pertama berdasarkan kecakapan pegawai bersangkutan sedang selanjutnya masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat objektif lainnya juga menentukan pengangkatan. Didalam UU ini juga terdapat sistem kepegawaian berdasarkan prestasi kerja, dimana kenaikan pangkat ditentukan oleh kecakapan orang itu







BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
            Aparatur Pemerintah sebagai pilar utama dalam pelaksanaan pemerintahan,terus didorong dalam pelaksanaan tugasnya untuk mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik (good governance), namun dalam beberapa kasus masih ditemukan kurangnya rasa tanggung jawab dari sebagian pegawai danbelum bebas dari praktek KKN. Kondisi ini dipicu sebagai akibat dari kualitas aparat yang kurang professional, dan sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang berkaitan dengan sistem pembinaan kepegawaian antara lain sistem pembinaan karir yang belum sepenuhnya bersifat merit system,pendapatan/penghasilan pegawai negeri yang masih jauh dari kebutuhan minimal, peraturan yang berlaku memberi peluang kepada pegawai untuk ber KKN, masih adanya dorongan masyarakat untuk terjadinya praktek KKN. Belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah karena belum jelasnya kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berakibat tumpang tindihnya kebijakan Pusat dan Daerah, dan masih rendahnya kapasitas Pemerintah Daerah serta meningkatnya keinginan untuk membentuk daerah otonom baru yang belum sesuai dengan tujuannya. Disisi lain, sulitnya melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dikarenakan persepsi terhadap undang-undang otonomi daerah belum sesuai dengan makna dari undang-undang dimaksud sertatidak adanya data akurat mengenai wilayah dan batas wilayah setiap daerah pemerintahan Kabupaten/Kota.

1.2  Saran
            Kesemua hal ini selayaknya dijadikan alas bagi kehadiran upaya-upaya dan sungguh-sungguh mengerjakan dan membentuk kembali birokrasi pelayanan publik dalam rangka mewujudkan keadilan sosial yang harus ditempatkan seiring sejalan dengan upaya sungguh-sungguh mengubah posisi pelyanan publk lebih mengarah pada kemudahan pelayanan serta menjamin hak-hak atas kepunyaan  milik rakyat dalam hal ini diberikan kemudahan dari pemerintah  .
Daftar Pustaka

Kotan Y. Stefanus, 1995, Mengenal Peradilan Kepegawaian Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 79

Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 132

Sri Hartini, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 149

UU.RI.No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU.RI.No.43 Tahun 1999.

UU.No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sebagaimana Telah Diubah
Dengan UU.No.9 Tahun 2004 dan UU.No.51 Tahun 2009.

PP.No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Moh. Mahfud MD, 1988, Hukum Kepegawaian Indonesia,Liberty, Yogyakarta, h. 1 – 23

Rozali Abdullah 1986, Hukum Kepegawaian, CV. Rajawali, Jakarta,h. 2

Marbun – Mahfud, 1987, PokokPokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, h.104

Muchsan, 1982, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Jakarta, h.17,18
Musanef , 1984, Manajemen Kepegawaian Di Indonesia, PT.Gunung Agung, Jakarta, h.5

Poerwadarminta,WJS, 1987, Kamus Umum Bahasa Indonesia; Balai Pustaka, Jakarta,
h.723

Soewarno Handayaningrat, 1986, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan
Nasional, Gunung Agung, Jakarta, h.18,154.