Sejarah Ikatan Fisioterapi Indonesia
Sebagai perkumpulan persatuan dari suatu profesi
fisioterapi pada waktu itu dibentuklah suatu wadah atau organisasi untuk
profesi Fisioterapi pada tahun 1961 yang bernama HAFI - Himpunan Asisten
Fisioterapi Indonesia, yang bertujuan untuk memperkenalkan profesi yang baru
ini kepada saudara-saudara kita yang bekerja dalam bidang kesehatan lainnyadan
masyarakat luas.
Keadaan pada waktu itu lulusan Fisioterapi langsung
mendapatkan ikatan dinas dan ditempatkan, (sesuai dengan ketentuan Departemen
Kesehatan).
Atas dukungan Bpk. Prof. Dr. Suharso (Supervisor RC
pada masa itu), kawan-kawan Fisioterapi bergerak untuk segera membentuk
organisasi Fisioterapi yang bertujuan agar profesi Fisioterapi selain bekerja
dalam membantu pemulihan kesehatan pasien yang non infectious, fractur,
dislokasi dan degenerative deases juga agar Profesi Fisioterapi di Indonesia
dapat setaraf dengan Fisioterapis dari luar negri terutama dari Negara
Persemakmuran, Eropa dan Amerika Serikat. Organisasi ini disebut IKAFI.
Pengurus IKAFI yang pertama (1968 - 1970) adalah Ketua
Umum - Albert Siahaan, MNZSP, Sekretaris Jenderal - Boedoyo,SMPh. Pada periode
ini sudah terbentuk DCAFI (cabang) untuk wilayah : Jakarta, Bandung, Solo,
Surabaya, Semarang. Dan IKAFI pun diterima sebagai Temporary Member of WCPT
(London).
Pada tahun 1970 Ketua Umum IKAFI diundang ke Amsterdam
untuk mengikuti kongres WCPT. Kemudian diadakan Kongres pertama IKAFI yang
diadakan di Jakarta. Dengan kekuatan bersama dari semua Panitia dan Anggota
serta Sponsor yang mendukung, Kongres pertama pun sukses digelar. Dalam Kongres
I yang dibuka atas nama MenKes tersebut berhasil dibuat pengesahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Jangka Pendek dan Jangka Panjang
IKAFI. Dibentuk pula kepengurusan pusat IKAFI untuk periode berikutnya (1970 -
1974), dimana Bpk. Albert Siahaan dan Bpk. Boedoyo kembali terpilih
masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKAFI.
Pada tahun 1974 Ketum IKAFI berangkat ke Montreal
untuk menghadiri kongres WCPT dimana pada saat itu IKAFI masih distatuskan
sebagai anggota sementara WCPT. Lalu diselenggarakanlah Kongres ke II IKAFI di
kota Bandung, dimana terpilih Bpk. Drs. Suhardi, SMPh sebagai Ketua Umumnya.
Perubahan IKAFI menjadi IFI bermula semenjak
kepengurusan pusat, aktif bergerak di konsorsium kesehatan (CHS) yang dipimpin
oleh Bpk. Prof. Dr. Ma'rifin Husin, MSc. Dimana beliau pada saat itu
menganjurkan agar IKAFI berubah singkatan menjadi IFI, seperti IDI dan IBI.
Pada akhirnya, nama organisasi Fisioterapi pun berubah dari IKAFI menjadi IFI.
Setelah sebelumnya disetujui dahulu melalui Kongres VII Makasar pada 1996.
Dalam upaya pengembangan organisasi dan
profesionalisme, Ikatan Fisioterapi Indonesia berupaya meningkatkan standar
kompetensi anggota dengan berbagai kegiatan pendidkan, Ilmiah dan pengabdian
masyarakat. Atas dukungan dari para pemangku kepentingan, Ikatan Fisioterapi
Indonesia berusaha memberikan kemampuan terbaiknyaa untuk peningkatan derajat
kesehatan dan produktivitas masyarakat luas.
2.2. Visi dan Misi
VISI : Menjadikan IFI sebagai wadah perjuangan guna mewujudkan profesi
fisioterapi mandiri profesional pada 2016.
MISI :
1.
Menetapkan arah pendidikan dan
pendidikan profesi Fisioterapi
2.
Memperjuangkan keterbukaan akses ,
pola dan metode peningkatan kompetensi
3.
Memantapkan penerapan
perundang-undangan yang mengatur profesi Fisioterapi dan melakukan advokasi
4.
Meningkatkan kerjasama internal
dan eksternall antar lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri
5.
Menetapkan tata kelola organisasi
yang berprinsip pada good governance
6.
Meningkatkan kegiatan komunikasi
sosial guna meningkatkan citra organisasi dan citra profesi.
2.3. Kode Etik Fisioterapi
Indonesia (KODEFI)
Kode Etik Fisioterapi Indonesia sesuai dengan
Kep/100/VIII/2001/IFI (Ref; WCPT, APA, APTA) menghasilkan 7 butir garis besar :
1. Menghargai hak dan martabat individu.
2. Membantu siapa saja yang membutuhkan pelayanan profesionalnya tanpa
diskriminasi.
3. Memberikan pelayanan profesional dengan jujur, berkompeten dan
bertanggungjawab.
d. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi
d. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi
4. Menjaga rahasia pasien yang dipercayakan kepadanya.
5. Selalu menjaga standar profesi dan meningkatkan
pengetahuan/ketrampilan.
6.
Memberikan kontribusi dalam
perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat
kesehatan individu dan masyarakat.
2.4.
Hak-Hak Profesi Organisasi Ikatan Fisiterapi Indonesia (IFI)
1.
Ikatan Fisioterapi Indonesia
berhak atas loyalitas anggota dan memberikan perlindungan dari pelecehan akibat
pelayanan yang inkopeten, ilegal dan bertentangan dengan kode etik profesi
2.
Ikatan Fisioterapi Indonesia
berhak atas nama baik dan menolak pelecehan dari siapapun.
3.
Ikatan Fisioterapi Indonesia
berhak atas pengajaran fisioterapi yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman
dibidangnya.
4.
Ikatan Fisioterapi Indonesia
berhak atas praktek fisioterapi yang profesisonal dan menolak diajarkan secara
semena-mena kepada individu atau kelompok lain.
2.5. Bagian Bidang Ifi
1. BD.
Organisasi & Hubungan Lembaga
2. BD.
Pendidikan Berkelanjutan
3. BD.
Pelatihan & Pengembangan Propesi
4. BD. Litbang
& Sertifikasi
5. BD.
Pengembangan & Pelayanan Hukum
6. BD. Usaha
& Pengabdian Masyarakat
7. BD.
Pembangunan Kantor & Sektariat Ifi
2.6. Tanggung Jawab
Fisioterapi
1.
Fisioterapi mengemban
tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya dan memanfaatkan ketrampilan dan keahlian
secara efektif untuk kepentingan individu dan masyarakat.
2.
Fisioterapi dimanapun
dia berada hendaknya selalu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
dilingkungannya.
3.
Fisioterapi harus
menjamin bahwa pelayanan yang diberikan, jenis, dosis, struktur organisasi dan
alokasi sumber daya dirancang untuk pelayanan yang berkualitas sesuai dengan
tuntutan kebutuhan individu, masyarakat, kolega, dan profesi lain.
4.
Fisioterapi hendaknya
selalu mencari, memberi dan menerima informasi agar dapat meningkatkan
pelayanan.
5.
Fisioterapi harus
menghindari praktek ilegal yang bertentangan dengan kode etik profesi.
6.
Fisioterapi harus
mencantumkan gelar secara benar untuk mengambarkan status profesinya.
7.
Fisioterapi wajib
memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan profesi kesehatan lainnya
tentang fisioterapi dan profesi kesehatan lainnya tentang fisioterapi dan
pelayanan profesionalnya sehingga mereka menjadi tahu dan mau menggunkannya.
8.
Fisioterapi dalam
menentukan tarif pelayanan harus masuk akal dan tidak memanfaatkan profesi
untuk semata-mata mencari keuntungan.
9.
Jasa profesisional yang
diterima fisioterapi harus diadaptkan dengan cara yang jujur.
10.
Fisioterapi dalam
memanfaatkan teknologi berdasarkan efektivitas dan efisiensi demi peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan individu dan masyarakat.