BENTUK NEGARA FEDARAL DAN NEGARA KESATUAN
Dari
segi ketatanegaraan, masalah pemerintahan daerah (Local Government)
adalah merupakan salahsatu aspek struktural dari suatu negara, dan
perihal pemerintah/pemerintahan daerah itu sendiri, serta hubungannya
dengan pemerintah pusatnya bergantung kepada bentuk dan susunan
negaranya, yakni apakah negara tersebu berbentuk negara kesatuan atau
negara serikat. Sedangan kemungkinan-kemungkinan negara kesatuan itu,
masih dapat dibedakan, apakah ia negara kesatuan dengan dengan sistem
desentralisasi atau negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Maka
dari itu untuk memahami mengenai perbedaan penyelenggaraan Local
Government di kedua bentuk negara tersebut berikut ini uraian singkat
mengenai penyelenggaraan Local Government di Negara Kesatuan dan Negara
Federal.
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu
konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah
yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri
utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya
badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah
tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau
mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah.
Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
Suatu negara kesatuan ialah
negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kekuasaan tertinggi,
memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan. Menurut C.F. Strong ,
seperti dikutip oleh Prof. Miriam Budiardjo, negara kesatuan adalah
bentuk negara dimana wewenang legslatif tertinggi dipusatkan dalam satu
badan legislatif nasional atau pusat. Tiada bidang kegiatan pemerintah
yang diserahkan konstitus kepada satuan-satuan pemerintahan lebih kecil,
seperti negara bagian atau provinsi. Olehkarena itu, dalam negara
kesatuan kekuasaan terletak pada tangan pemerintah pusat dan tidak ada
pada pemerintah daerah (local goverment).
Dalam suatu negara kesatuan, terdapat asas bahwa segenap urusan-urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dengan pemerintah daerah (local government) sedemikian rupa, sehingga urusan-negara dalam negara kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu ialah pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah nasional bisa, dan biasanya memang, melimpahkan banyak tugas kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal atau regional (local government). Namun otoritas ini dilimpahkan oleh undang-undang biasa yang disusun oleh dewan perwakilan rakyat nasional – tidak boleh konstitusi – dan tidak bisa ditarik kembali segera setelah diterima.
Sebagai contoh, Inggris adalah negara kesatuan, bukan negara federasi seperti Amerika Serikat. Pemerintahan Inggris, adalah berbentuk kesatuan karena semua kekuasaan dikonsentrasikan pada suatu pemerintahan tunggal yang berpusat di London yang membentuk semua conties, borough dan daerah-daerah lokal yang sekarang ada.
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Olehkarena itu, kedaulatannya, baik ke luar maupun ke dalam, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Negara kesatuan model ini biasa disebut dengan negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”. Sementara kalau sebaliknya, yakni pemerintah pusat tidak menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah , maka bentuk negara tersebut lazim disebut negara kesatuan dengan “sistem sentralisasi”.
Dalam negara kesatuan dengan “ sistem sentralisasi” semua kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah daerah hanya melaksanakan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya, termasuk mengelola secara penuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), berdasarkan inisiatif sendiri. Daerah seperti demikian lazim disebut dengan otonomi daerah (Otda) atau kekuasaan swantara.
Lepas dari dua sistem yang berbeda dalam negara kesatuan diatas, negara kesatuan pada hakikatnya tidak terbagi, atau dalam arti kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, oleh karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain, selain dari badan legislatif pusat. Jadi, kalau pun ada kewenangan bagi daerah sepertimembuat peraturan daerah (Perda) hal tersebut bukan berarti bahwa pemerintahan daerah itu berdaulat, karena pengawasan dan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak pada pemerintah pusat.
Dengan kata ini, C.F. Strong berkesimpulan bahwa terdapat dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan yaitu :
1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat, dan
2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.
Dengan itu, dalam negara kesatuan, warga negara sebenarnya hanya merasa adanya satu pemerintahan saja.
Dalam suatu negara kesatuan, terdapat asas bahwa segenap urusan-urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dengan pemerintah daerah (local government) sedemikian rupa, sehingga urusan-negara dalam negara kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu ialah pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah nasional bisa, dan biasanya memang, melimpahkan banyak tugas kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal atau regional (local government). Namun otoritas ini dilimpahkan oleh undang-undang biasa yang disusun oleh dewan perwakilan rakyat nasional – tidak boleh konstitusi – dan tidak bisa ditarik kembali segera setelah diterima.
Sebagai contoh, Inggris adalah negara kesatuan, bukan negara federasi seperti Amerika Serikat. Pemerintahan Inggris, adalah berbentuk kesatuan karena semua kekuasaan dikonsentrasikan pada suatu pemerintahan tunggal yang berpusat di London yang membentuk semua conties, borough dan daerah-daerah lokal yang sekarang ada.
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Olehkarena itu, kedaulatannya, baik ke luar maupun ke dalam, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Negara kesatuan model ini biasa disebut dengan negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”. Sementara kalau sebaliknya, yakni pemerintah pusat tidak menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah , maka bentuk negara tersebut lazim disebut negara kesatuan dengan “sistem sentralisasi”.
Dalam negara kesatuan dengan “ sistem sentralisasi” semua kebijakan diproses dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian pemerintah daerah hanya melaksanakan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja. Daerah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan “sistem desentralisasi”, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya, termasuk mengelola secara penuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), berdasarkan inisiatif sendiri. Daerah seperti demikian lazim disebut dengan otonomi daerah (Otda) atau kekuasaan swantara.
Lepas dari dua sistem yang berbeda dalam negara kesatuan diatas, negara kesatuan pada hakikatnya tidak terbagi, atau dalam arti kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, oleh karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain, selain dari badan legislatif pusat. Jadi, kalau pun ada kewenangan bagi daerah sepertimembuat peraturan daerah (Perda) hal tersebut bukan berarti bahwa pemerintahan daerah itu berdaulat, karena pengawasan dan kekuasaan tertinggi masih tetap terletak pada pemerintah pusat.
Dengan kata ini, C.F. Strong berkesimpulan bahwa terdapat dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan yaitu :
1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat, dan
2. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.
Dengan itu, dalam negara kesatuan, warga negara sebenarnya hanya merasa adanya satu pemerintahan saja.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian
boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen
sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan
dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara
lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara
bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama
memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga
sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya,
sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Negara
federal atau negara serikat adalah suatau negara yang terdiri atas
beberapa negara bagian, tetapi setiap negara bagian tersebut tidak
berdaulat. Yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu.
Di sini negara-negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membuat dan
memiliki undang-undang dasar sendiri, kepala negara sendiri, dewan
perwakilan sendiri, dan dewan menteri (kabinet) sendiri. Sementara itu
untuk urusan Angkatan Perang dan keuangan, mereka tidak memiliki
kekuasaan sendiri, urusan ini lazimnya ada di tangan negara federal.
Menurut C.F.Strong negara serikat/federal adalah suatu negara dimana terdapat 2 (dua) atau lebih negara atau lebih yang sederajat, bersatu karena tujuan-tujuan tertentu yang sama.
Dalam bentuk negara Federal, setiap negara bagian bebas untuk melakukan tindakan-tindakan ke dalam, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Federal. Tindakan ke luar khususnya hubunga dengan negara-negara lain, hanya dapat dilakukan melalui atau oleh pemerintahan Federal. Salah satu contoh negara Federal kekinian yaitu Amerika Serikat dan Malaysia.
Jika dicermati secara seksama, local goverment di negara Federal ini hampir memiliki kesamaan dengan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di balik itu tentunya terdapat perbedaan. Persamaan diantara keduanya, misalnya satu sama lain memiliki hak untuk mengurus kepentingannya masing-masing dan hanya pemerintah pusat atau federal lah yang dapat bertindak ke luar. Sedangkan perbedaannya terletak pada asal-usul hak mengurus rumah tangga sendiri. Pada negara bagian merupakan hak aslinya, sementara pada daerah otonom hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Apabila ditinjau dari sudut kenegaraan dan sudut hukum, perbedaan antara negara Federal dengan negara kesatuan yang didesentralisi sesungguhnya hanya perbedaan nisbi (relatif) saja. Berkaitan dengan ini Hans Kelsen mengemukakan bahwa perbedaan antara negara federal dengan negara kesatuan yang didesentralisir itu hanyalah perbedaan pada tingkatan desentralisasi (“only the degree of decentralization distinguishes a unitary state divided into autonomous provinces from federal state” ).
Dicey mengemukakan bahwa “a federal state is a political contrivance intended to reconcile national unity and power with the maintenance of state rights.”
Dalam negara federal, negara-negara yang bergabung atau yang disebut negara bagian mempunyai kedudukan yang kuat, namun sebagian dari kekuasaannya diserahkan kepada negara federal. Kekuasaan yang ada pada negara federal dibatasi oleh kekuasaan yang terdapat pada negara-negara yang bergabung, ini berarti adanya perbedaan antara kekuasaan pemerintahan federal dan pemerintahan negara-negara bagian yang sangat rentan terhadap timbulnya konflik antara keduanya. Untuk menghindarinya, pembagian kekuasaan antara keduanya harus diatur secara tegas dan jelas yang dituangkan dalam sebuah konstitusi. Sehingga konstitusi dalam suatu negara federal dapat disamakan dengan perjanjian atau bersifat seabgai perjanjian (treaty) yang harus ditaati oleh negara-negara bagian.
Jadi ciri atau sifat negara federal adalah :
- .adanya supremasi konstitusi yang menjadikan federasi itu terwujud;
- .adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian;
- .adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
Sementara itu, Prof. Mr. R. Kranenburg, seperti dikutip Prof. Miriam Budiardjo, secara umum membedakan negara Federal dengan negara Kesatuan, khususnya ditinjau dari sudut hukum positif, yakni:
1. Negara bagian suatu federasi memiliki “povoir constituant”, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri dalam rangka batas-batas konstitusi negara Federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi negara-negara bagian (yaitu pemerintah daerah) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
2. Dalam negara Federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenag pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat tersebut.
Dalam buku Federal Goverment, K.C. Wheare mengatakan bahwa prinsip negara Federal yaitu bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah Federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian; sedangkan soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya, pemerintah negara bagian misalnya bebas dari campur tangan dari pemerintah Federal.
Berikut ciri-ciri lain dari penyelenggaraan Local Goverment di negara Federal :
1. Pembagian kekuasaan
Ciri khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian---- Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.
Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang
Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.
2. Pembagian kedaulatan
Ahli hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
3. Keunggulan undang- undang
Keunggulan undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang- undang.
4. Pengadilan federal
Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.
5. Ciri- ciri keistimewaan yang lain
Masyarakat didalam Negara federal juga memiliki rangkap dua kewarganegaraan begitu juga dengan perwakilan.
Mengenai cara membagi kekuasaan antara negara federal dengan negara-negara bagian, terdapat 2 (dua) cara yaitu :
1. kekuasaan yang diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara federal ditetapkan secara limitatif dalam konstitusi negara federal. Disini terjadi perkuatan kedudukan negara federal dibandingkan dengan negara-negara bagian, contoh Kanada yang oleh C.F. Strong disebut sebagai less federal; dan
2. kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian dan kekuasaan lainnya (the reserve power) ada pada negara federal, ditetapkan secara llimitatif dalam konstitusi. Disini terjadi perkuatan kedudukan negara-negara bagian dibandingkan dengan negara federal dan diharapkan terjadi pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah federal dalam hubungannya dengan kekuasaan negara-negara bagian (to check the power of the federal authority as against the federating units).
Dengan adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian ini mengandung arti bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat masing-masing tidak menjadi lebih tinggi dari yang lain, karena telah diikat oleh konstitusi yang merupakan treaty. Siapa yang menilai adanya pelanggaran terhadap konstitusi? Di Amerika Serikat, perselisihan mengenai hal tersebut diserahkan kepada kekuasaan Mahkamah Agung, sedangkan di Swiss diserahkan kepada Lembaga Perwakilan Rakyat Federal (The Federal Assembly).
Menurut C.F.Strong negara serikat/federal adalah suatu negara dimana terdapat 2 (dua) atau lebih negara atau lebih yang sederajat, bersatu karena tujuan-tujuan tertentu yang sama.
Dalam bentuk negara Federal, setiap negara bagian bebas untuk melakukan tindakan-tindakan ke dalam, selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Federal. Tindakan ke luar khususnya hubunga dengan negara-negara lain, hanya dapat dilakukan melalui atau oleh pemerintahan Federal. Salah satu contoh negara Federal kekinian yaitu Amerika Serikat dan Malaysia.
Jika dicermati secara seksama, local goverment di negara Federal ini hampir memiliki kesamaan dengan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di balik itu tentunya terdapat perbedaan. Persamaan diantara keduanya, misalnya satu sama lain memiliki hak untuk mengurus kepentingannya masing-masing dan hanya pemerintah pusat atau federal lah yang dapat bertindak ke luar. Sedangkan perbedaannya terletak pada asal-usul hak mengurus rumah tangga sendiri. Pada negara bagian merupakan hak aslinya, sementara pada daerah otonom hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Apabila ditinjau dari sudut kenegaraan dan sudut hukum, perbedaan antara negara Federal dengan negara kesatuan yang didesentralisi sesungguhnya hanya perbedaan nisbi (relatif) saja. Berkaitan dengan ini Hans Kelsen mengemukakan bahwa perbedaan antara negara federal dengan negara kesatuan yang didesentralisir itu hanyalah perbedaan pada tingkatan desentralisasi (“only the degree of decentralization distinguishes a unitary state divided into autonomous provinces from federal state” ).
Dicey mengemukakan bahwa “a federal state is a political contrivance intended to reconcile national unity and power with the maintenance of state rights.”
Dalam negara federal, negara-negara yang bergabung atau yang disebut negara bagian mempunyai kedudukan yang kuat, namun sebagian dari kekuasaannya diserahkan kepada negara federal. Kekuasaan yang ada pada negara federal dibatasi oleh kekuasaan yang terdapat pada negara-negara yang bergabung, ini berarti adanya perbedaan antara kekuasaan pemerintahan federal dan pemerintahan negara-negara bagian yang sangat rentan terhadap timbulnya konflik antara keduanya. Untuk menghindarinya, pembagian kekuasaan antara keduanya harus diatur secara tegas dan jelas yang dituangkan dalam sebuah konstitusi. Sehingga konstitusi dalam suatu negara federal dapat disamakan dengan perjanjian atau bersifat seabgai perjanjian (treaty) yang harus ditaati oleh negara-negara bagian.
Jadi ciri atau sifat negara federal adalah :
- .adanya supremasi konstitusi yang menjadikan federasi itu terwujud;
- .adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian;
- .adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.
Sementara itu, Prof. Mr. R. Kranenburg, seperti dikutip Prof. Miriam Budiardjo, secara umum membedakan negara Federal dengan negara Kesatuan, khususnya ditinjau dari sudut hukum positif, yakni:
1. Negara bagian suatu federasi memiliki “povoir constituant”, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri dalam rangka batas-batas konstitusi negara Federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi negara-negara bagian (yaitu pemerintah daerah) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
2. Dalam negara Federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenag pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat tersebut.
Dalam buku Federal Goverment, K.C. Wheare mengatakan bahwa prinsip negara Federal yaitu bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah Federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian; sedangkan soal kebudayaan, kesehatan, dan sebagainya, pemerintah negara bagian misalnya bebas dari campur tangan dari pemerintah Federal.
Berikut ciri-ciri lain dari penyelenggaraan Local Goverment di negara Federal :
1. Pembagian kekuasaan
Ciri khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian---- Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.
Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang
Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.
2. Pembagian kedaulatan
Ahli hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
3. Keunggulan undang- undang
Keunggulan undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang- undang.
4. Pengadilan federal
Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.
5. Ciri- ciri keistimewaan yang lain
Masyarakat didalam Negara federal juga memiliki rangkap dua kewarganegaraan begitu juga dengan perwakilan.
Mengenai cara membagi kekuasaan antara negara federal dengan negara-negara bagian, terdapat 2 (dua) cara yaitu :
1. kekuasaan yang diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara federal ditetapkan secara limitatif dalam konstitusi negara federal. Disini terjadi perkuatan kedudukan negara federal dibandingkan dengan negara-negara bagian, contoh Kanada yang oleh C.F. Strong disebut sebagai less federal; dan
2. kekuasaan yang diserahkan kepada pemerintah negara-negara bagian dan kekuasaan lainnya (the reserve power) ada pada negara federal, ditetapkan secara llimitatif dalam konstitusi. Disini terjadi perkuatan kedudukan negara-negara bagian dibandingkan dengan negara federal dan diharapkan terjadi pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah federal dalam hubungannya dengan kekuasaan negara-negara bagian (to check the power of the federal authority as against the federating units).
Dengan adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian ini mengandung arti bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat masing-masing tidak menjadi lebih tinggi dari yang lain, karena telah diikat oleh konstitusi yang merupakan treaty. Siapa yang menilai adanya pelanggaran terhadap konstitusi? Di Amerika Serikat, perselisihan mengenai hal tersebut diserahkan kepada kekuasaan Mahkamah Agung, sedangkan di Swiss diserahkan kepada Lembaga Perwakilan Rakyat Federal (The Federal Assembly).