Iklan Produk

Friday, January 17, 2014

Sosiologi Hukum


HUBUNGAN HUKUM dengan KEKUASAAN dan WEWENANG
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Manusia pada hakikatnya ingin hidup dengan damai dan berada dalam keteraturan, maka untuk mewujudkan keinginan tersebut terbentuklah suatu kesepakatan diantara suatu golongan masyarakat untuk membentuk sebuah peraturan yang mengikat kepada seluruh elemen masyarakat, peraturan-peraturan inilah yang kemudian disebut dengan hukum. Beberapa orang dalam masyarakat membuat dan menetapkan kebijakan hukum yang akan diberlakukan di daerah masyarakat tersebut, orang-orang yang diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan tersebut merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap lingkungan masyarakatnya.
Dalam penentuan hukum itu sendiri tidak terlepas dari kekuasaan dan kewenangan dari pembuat kebijakan. Sebagian orang berpendapat bahwa hukum itu sama dengan kekuasaan tidak ada sedikitpun perbedaan diantara keduanya serta adapula yang berpendapat bahwa hukum dan kekuasaan itu jelas merupakan dua aspek yang berbeda. Menurut Prof Mochtar dalam bukunya yang berjudul : “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional” anggapan bahwa kekuasaan itu memiliki kecenderungan pada kekuatan fisik adalah salah karena adakalanya seorang yang memiliki fisik lemah bisa mengatur seorang yang memiliki kekuatan fisik yang lebih kuat. Menurut beliau kekuasaan seringkali bersumber dari wewenang formil yang dimiliki oleh seseorang dalam bidang tertentu, hal ini dapat dikatakan bahwa kekuasaan itu berasal dari hukum yang mengatur wewenang yang dimiliki orang tadi. Sedangkan untuk dapat ditaati hukum memerlukan paksaan dalam artian hukum memerlukan kekuasaan bagi penegaknya.
Perbedaan pendapat yang menyebutkan kedudukan hukum dan kekuasaan yang berbeda menyebabkan para pemikir dan penstudy termasuk kita untuk berpikir lebih jauh lagi tentang hakikat kedua makna kata tersebut supaya kedua hal yang sangat erat kaitannya ini bisa kita pahami. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah definisi hukum, kekuasaan dan kewenangan?
2.      Bagaimana hubungan hukum dengan kekuasaan dan kewenangan?
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, dapat dirumuskan tujuan pembahasan masalah sebagai berikut :
1.      Untuk mendiskripsikan definisi hukum, kekuasaan dan kewenangan.
2.      Untuk menjelaskan hubungan hukum dengan kekuasaan dan kewenangan.
 
PEMBAHASAN
1          Definisi Hukum, Kekuasaan dan kewenangan
1.1  Definisi Hukum
       Hukum merupakan peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati agar kehidupan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa ,serta memiliki sanksi bagi yang melanggarnya.
Di bawah ini adalah pengertian hukum menurut para ahli :
      A.     Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus”:                                             .
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
       B.     J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
      C.     Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
      D.     Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
      E.      Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
 
1.1.1        Unsur Hukum
1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
1.1.2        Kemudian secara teori dapat dikatakan bahwa tujuan hukum itu meliputi :
1.    Teori etis (etische theorie)
            Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
2.    Teori utilitas (utiliteis theorie)
            Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
3.    Teori campuran
            Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
4.    Teori normatif-dogmatif
            Tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban. Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5.    Teori Peace (damai sejahtera)
            Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban
1.1.3    Fungsi Hukum
1.    Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
2.    Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
3.    Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan.
4.    Hukum berfungsi sebagai alat kritik.
5.    Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian.
1.2     Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk bertindak atau memerintah sehingga dapat menyebabkan orang lain bertindak, pengertian disini harus meliputi kemampuan untuk membuat keputusan mempngaruhi orang lain dan mengatasi pelaksanaan keputusan itu. Biasanya dibedakan antara kekuasaan yang berarti dalam kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sehingga dapat menyebabkan orang lain tersebut bertindak dan wewenang yang berarti hak untuk memerintah orang lain.
1.2.1    Hakekat Kekuasaan
Aspek yang paling penting dari kekuasaan adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang dimiliki A terhadap B.
1.2.2    Unsur pokok kekuasaan :
       A.    Rasa takut
       B.     Rasa cinta
       C.     Kepercayaan
       D.    Pemujaan
1.2.3    Saluran kekuasaan dalam masyarakat :
       A.    Saluran Militer
      B.     Saluran Ekonomi
      C.     Saluran Politik
      D.    Saluran Tradisional
      E.     Saluran Idiologi
1.2.4    Sumber Kekuasaan
1.2.4.1 Sumber kekuasaan menurut (Inu Kencana, 200:54)
        A.    Legitimate Power
Legitimate berarti penangkatan, jadi legitimate power adalah perolehan kekuasaan melalui pengangkatan. 
        B.     Coersive Power
Perolehan kekuasaan melalui kekerasan bersifat perebutan atau perampasan bersenjata yang sudah tentu diluar jalur konstitusional atau biasa disebut dengan kudeta.
C.     Expert Power
Perolehan kekuasaan melalui keahlian seseorang, maksudnya pihak yang mengambil kekuasaan memang memiliki keahlian untuk memangku jabatan tersebut.
D.    Reward Power
Perolehan kekuasaan melalui suatu pemberian atau karena karena berbagai pemberian. Sebagai contoh bagaimana orang-orang kaya dapat memerintah orang-orang miskin untuk bekerja dengan patuh. Orang-orang yang melakukan pekerjaan tersebut hanya karena mengharapkan dan butuh sejumlah uang pembayaran (gaji).
E.     Reverent Power
Perolehan kekuasaan melalui daya tarik seseorang. Walaupun daya tarik tidak menjadi faktor utama mengapa seseorang ditentukan menjadi kepala kemudian  menguasai keadaan, namun daya tarik seperti postur tubuh, wajah, penampilan dan pakaian yang parlente dalam mementukan dalam mengambil perhatian orang lain, dalam usaha menjadi kepala.
F.     Information Power
Kekuasaan yang dipeorleh karena seseorang yang begitu bayak memiliki keteranga sehingga orang lain membutuhkan dirinya untuk bertanya, untuk itu yang bersangkutan membatasi keterangannnya agar terus menerus dibutuhkan.
G.    Connetion Power
Mereka yang mempunyai hubungan yang luas dan banyak akan memperoleh kekuasaan yang besar pula, baik dilapangan politik maupun perekonomian. Yang biasa disebut dengan ”relasi”. Atau kekuasaan seseorang memiliki hubungan keterkaitan dengan seseorang yang memang sedag berkuasa, hal ini biasanya disebut denga hubunga kekerabatan atau kekekeluargaan.
1.2.4.2      Sedangkan menurut French dan Raven dalam Thoha yang dikutip Harbani Pasolong (Kepemimpinan Birokrasi, 2008:108-109)  membagi lima sumber kekuasaan :
A.      Kekuasaan paksaan (Coercive Power)
Didasarkan pada rasa takut, dengan demikian sumber kekuasaan diperoleh dari rasa takut.
B.     Kekuasaan legitimasi (Legitimate Power)
Kekuasaan yang bersumber pada jabatan yang dipegang pemimpin, Secara formal semakin tinggi seseorang pemimpin, maka semakin besar kekuasaan legitimasinya mempunyai kecenderungan untuk memepengaruhi orang lain, karena pemimpin tersebut merasakan bahwa ia mempunyai hak dan wewenang yang diperoleh dari jabatan dalam organisasi, sehingga diharapkan saran-saran akan banyak diikuti orang lain.
C.     Kekuasaan keahlian (expert power)
Kekuasaan yang bersumber dari keahlian, kecakapan atau pengetahuan yang dimiliki seseorag pemimpin yang diwujudkan lewat rasa hormat dan pengaruhnya terhadap orang lain.
D.    Kekuasaan Penghargaan (reward power)
Kekuasaan yang bersumber dari kemampuan untuk menyediakan  penghargaan atau hadiah bagi orang lain, misalnya gaji, promosi atau penghargaan jasa.
E.     Kekuasaan referensi (referent power)
Kekuasaan yang bersumber dari sifat-sifat pribadi dari seorang pemimpin.
F.   Pada usaha berikutnya Raven bekerjasama dengan Kruglanski, menambahkan kekuasaan ke enam kekuasaan informasi.
G.    Kekuasaan Informasi (information power)
Kekuasaan yang bersumber karena adanya akses informasi yang dimiliki oleh pemimpin yang dinilai sangat berharga oleh pengikutnya(Raven bekerjasama dengan Kruglanski).
H.  Hersey  dan Goldsmith mengusulkan kekuasaan yang ketujuh yakni kekuasaan hubungan.
I.     Kekuasaan hubungan (connection power)
Kekuasaan yang bersumber dari hubungan yang dijalin pemimpin dengan orang-orang penting baik dari luar ataupun di dalam organisasi. (Hersey dan Goldsmith).
1.2.5        Ciri-ciri Kekuasaan menurut Waters :
A.           Kekuasaan berimplikasi pada keberadaan social tertentu
B.            Kekuasaan berdasarkan hubungan tentang distribusi masyarakat
C.            Kekuasaan menunjukkan derajat konsentrasi
D.           Kekuasaan melibatkan hampir semua hubungan manusia
E.            Kekuasaaan melahirkan relasi spesifik pada maksud manusia
F.             Penggunaan kekuasaan menunjukkan spesialisasi dalam institusi social
1.2.6        Tipe-tipe kekuasaan
French dan Raven (Gary A Yukl, 1994) mengidentifikasi ada lima bentuk kekuasaan yang dirasakan mungkin dimiliki oleh seorang pemimpin, yaitu :
A.    Kekuasaan ganjaran (Reward Power)
Merupakan suatu kekuasan yang diadasarkan atas pemberian harapan, pujian, penghargan atau pendapatan bagi terpenuhinya permintaan seseorang pemimpin terhadap bawahannya.
B.     Kekuasaan paksaan (Coercive Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang didasarkan atas rasa takut, seorang pengikut merasa bahwa kegagalan memenuhi permintaan seorang pemimpin dapat menyebabkan dijatuhkannya sesuatu bentuk hukuman.
C.     Kekuasaan legal (Legitimate Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang diperoleh secara sah karena posisi seseorang dalam kelompok atau hirarhi keorganisasian.
D.    Kekuasaan keahlian (Expert Power)
Yaitu kekuasasan yang didasarkan atas ketrampilan khusus, keahlian atau pengetahuan yang dimiliki oleh pemimpin dimana para pengikutnya menganggap bahwa orang itu mempunyai keahlian yang relevan dan yakin keahliannya itu melebihi keahlian mereka sendiri.
E.   Kekuasaan acuan (Referent Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang diasarkan atas daya tarik seseorang, seorang pemimpin dikagumi oleh pra pengikutnya karena memiliki suatu ciri khas, bentuk kekuasaan ini secara populer dinamakan kharisma. Pemimpin yang memiliki daya kharisma yang tinggi dapat meningkatkan semangat dan menarik pengikutnya untuk melakukan sesuatu, pemimpin yang demikian tidak hanya diterima secara mutlak namun diikuti sepenuhnya.
1.2.7        Cara Mempertahankan Kekuasaan
Syarbani mengatakan cara-cara penguasa mempertahankan kekuasaan sebagai berikut:
A.           Menghilangkan peraturan lama yang merugikan penguasa baru.
B.            Mengadakan system kepercayaan yang memperkokoh kedudukan penguasa.
C.            Pelaksaan administrasi dan birokrasi yang baik.
1.3     Wewenang
1.3.1    Pengertian
            Wewenang (authority) adalah kekuasaan formal (formal power). Dianggap bahwa yang memiliki wewenang berhak mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta berhak untuk mengharapkan mendapatkan kepatuhan terhadap peraturan peraturannya (Mariam Budiardjo;64).
            Menurut kamus besar bahasa Indonesia menjelaskan bahwa arti wewenang didefinisikan sebagai kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; fungsi yang boleh tidak dilaksanakan. Kewenangan atau wewenang dalam literatur berbahasa Inggris disebut authority atau competence, sedang dalam bahasa Belanda disebut gezag atau bevoegdheid. Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
Pengertian wewenang menurut beberapa ahli:
A.       Louis A. Allen dalam bukunya, Management and Organization :
        Wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu jabatan.
B.       Harold Koontz dan Cyril O’Donnel dalam bukunya, The Principles of Management    Authority adalah suatu hak untuk memerintah / bertindak.
C.       G. R. Terry
Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu.
D.       R. C. Davis dalam bukunya, Fundamentals of Management :
Authority adalah hak yang cukup, yang memungkinkan seseorang dapat menyelesaikan suatu tugas/kewajiban tertentu. Jadi, wewenang adalah dasar untuk bertindak, berbuat dan melakukan kegiatan/aktivitas perusahaan. Tanpa wewenang orang-orang dalam perusahaan tidak dapat berbuat apa-apa.
1.3.2    Macam-macam wewenang:
            Max Weber (1864-1922)  membagi wewenang dalam tiga bentuk yaitu :
A.       Tradisional
            Wewenang tradisional berdasarkan kepercayaan diantara anggota masyarakat bahwa tradisi lama serta kedudukan kekuasaan yang dilandasi oleh tradisi itu adalah wajar dan patut dihormati.
B.       Kharismatik
            Wewenang kharismatik berdasarkan kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religious seorang pemimpin.
C.       Rasional-legal
Wewenang rasional-legal berdasarkan kepercayaan pada tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpin yang ditekankan bukan orangnya akan tetapi aturan-aturan yang mendasari tingkah lakunya.
1.3.3    Bentuk-bentuk wewenang
A. Bentuk-bentuk wewenang Berdasar derajat formalitas wewenang
a.     Resmi- sistematis, ada aturan
b.     Tidak resmi- spontan, situasional, faktor saling mengenal
B.  Bentuk-bentuk wewenang Berdasar sifat dan dasar kelompok sosial
a.         Teritorial- wewenang dari kelompok yang menyatu secara teritorial
b.         Pribadi- tradisi, kadang2 kharisma individu
C.     Bentuk-bentuk wewenang Berdasar wilayah  wewenang
a.         Terbatas – hanya pada beberapa sektor
b.         Menyeluruh- hampir ke semua sektor
c.         Terbatas/menyeluruh tergantung dari sudut mana memandang
1.3.4        Ada dua pandangan yang menjelaskan wewenang formal (resmi):
a.  Pandangan klasik (classical view)
Wewenang datang dari tingkat paling atas, kemudian secara bertahap diturunkan ke tingkat yang lebih bawah
b.    Pandangan penerimaan (acceptance view)
Sudut pandang wewenang adalah penerima perintah, bukannya pemberi perintah. Pandangan ini dimulai dengan pengamatan bahwa tidak semua perintah dipatuhi oleh penerima perintah. Penerima perintah akan menentukan apakah akan menerima perintah atau tidak.
1.3.5        Unsur yang ada di dalam wewenang:
a.       Wewenang ditanamkan pada posisi seseorang
Seseorang mempunyai wewenang karena posisi yang diduduki, bukan karena karakteristik pribadinya.
b.      Wewenang tersebut di terima oleh bawahan
 Individu pada posisi wewenang yang sah melaksanakan wewenang dan dipatuhi bawahan karena dia memiliki hak yang sah.
c.       Wewenang digunakan secara vertikal
            Wewenang mengalir dari atas ke bawah mengikuti hierarki organisasi.
1.3.6    Macam-macam wewenang
a.       Wewenang kharismatis
Wewenang yang didasarkan pada kharisma, yaitu suatu kemampuan khusus (wahyu,pulung) yang ada pada diri seseorang.
b.      Wewenang tradisional
Wewenang yang bukan karena mempunyai kemampuan – kemampuan khusus, tetapi karena kelompok tadi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang telah melembaga dan bahkan menjiwai masyaraka.
c.       Wewenang rasional (legal)
Wewenang yang didasarkan pada sitem hukum yang berlaku dalam masyarakat.
d.      Wewenang Resmi dan Tidak Resmi
Wewenang resmi bersifat sistematis, diperhitungkan, dan rasional. Biasanya pada kelompok besar yang tetap. Wewenang tidak resmi bersifat spontan, situasional dan didasarkan pada faktor saling mengenal. Dalam masyarakat kecil, wewenang tidak resmi dapat menjadi resmi apabila terlalu seringnya terjadi pertikaian antar anggota.
e.      Pribadi dan Teritorial
Wewenang pribadi sangat tergantung pada solidarisan antar anggota, kebersamaan sangat memegang peranan. Wewenang territorial yaitu dimana tempat tinggal memegang peranan yang sangat penting. Yang membedakan keudanya adalah timbul dari sifat dan dasar kelompok – kelompok sosial tertentu.
f.        Wewenang Terbatas dan Menyeluruh
Wewenang menyeluruh adalah suatu wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang – bidang kehidupan tertentu. Contohnya kewenangan Negara untuk mempertahankan kedaulatannya. Wewenang terbatas adalah wewenang tidak mencakup semua sector atau bidang kehidupan, tetapi hanya pada satu sektor saja.
2     Hubungan Hukum dengan Kekuasaan
Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Sehingga hukum tidak merujuk pada satu aturan tunggal, tapi bisa disebut sebagai kesatuan aturan yang membentuk sebuah sistem. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan perilaku. Suatu negara pasti membutuhkan peraturan atau hukum yang digunakan untuk mengatur atau mengelola masyarakatnya. Apabila hukum itu ingin ditegakkan, maka dibutuhkan suatu lembaga yang bisa menjalankan dan mengelola peraturan itu sendiri. Oleh karena itu, peran dari penguasa sangat dibutuhkan dalam hal ini. Maka, hukum baru bisa dijalankan apabila ada penguasa yang mengaturnya.
Menurut van Apeldoorn tentang kelahiran hukum yaitu hukum ada sejak ada pergaulan manusia. Pendapat sebaliknya diungkapkan oleh N.S Timasheffyang mengatakan bahwa hukum barulah timbul jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu, sehingga pada masa ini masih terdapat sejumlah bangsa yang primitif dan tidak mengenal hukum. Bisa dibayangkan dampak apabila hukum dan kekuasaan saling berpengaruh. Di satu sisi kekuasaan tanpa ada sistem aturan maka akan terjadi kompetisi seperti halnya yang terjadi di alam. Siapa yang kuat, maka dialah yang menang dan berhak melakukan apapun kepada siapa saja. Sedangkan hukum tanpa ada kekuasaan di belakangnya, maka hukum tersebut akan “mandul” dan tidak bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Hal ini karena masyarakat tidak memiliki ikatan kewajiban dengan si pengeluar kebijakan. Sehingga masyarakat berhak melakukan hal-hal yang di luar hukum yang telah dibuat dan di sisi lain pihak yang mengeluarkan hukum tidak bisa melakukan paksaan ke masyarakat untuk mematuhi hukum. Hukum ada yang dibuat oleh penguasa dan sebaliknya juga perbuatan yang  boleh dilakukan oleh penguasa diatur oleh hukum. Tetapi, terkadang orang yang memegang kekuasaan ini tidak mau diatur oleh hukum sehingga menyebabkan orang yang menjadi penguasa itu bisa dikatakan absolut atau otoriter. Sedangkan, apabila sebuah hukum yang berlaku tanpa ada kekuasaan di dalamnya, maka hukum tersebut menjadi tidak mempan dalam menjalankan fungsinya mengatur masyarakat karena masyarakat tidak akan patuh terhadap hukum tersebut karena tidak ada pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum tersebut sehingga dapat menyebabkan kacaunya kondisi yang ada di masyarakat.
2.1     Hubungan Timbal Balik Hukum dengan kekusaan
2.1.1    Pengaruh Hukum terhadap Kekuasaan
            Hukum itu mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kekuasaan itu sendiri. Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskan secara singkat dalam slogan sebagai berikut : “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan – angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”. Dalam penerapannya , hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum disuatu pihak dengan norma – norma sosial dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan karena hukum bersifat memaksa.
Kekuasaan tanpa suatu aturan maka akan mengkondisikan keadaan seperti halnya hutan rimba yang hanya berpihak kepada yang kuat dalam dimensi sosial. Disnilah hukum berperan dalam membentuk rambu-rambu cara bermain pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasan. Hal tersebut bisa ditemui di konstitusi dimana konstitusi secara garis besar berisi tentang bagaimana mengatur, membatasi dan menyelenggarakan kekuasaan dan mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Peran hukum dalam mengatur kekuasaan berada dalam lingkup formil.
Kekuasaan yang diatur hukum merupakan untuk kepentingan masyarakat luas agar masyarakat yang merupakan objek dari kekuasaan tidak menjadi korban dari kekuasaan. Selain sebagai kepentingan masyarakat, hukum dalam mempengaruhi kekuasaan juga berguna sebagai aturan bermain pihak-pihak yang ingin berkuasa atau merebut kekuasaan. Aturan tersebut berguna sebagai cara main yang fair yang bisa mngkoordinir semua pihak yang terlibat dalam kekuasaan. Hukum dalam hal ini tidak hanya mengatur masyarakat tetapi juga mengatur pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
2.1.2    Pengaruh Kekuasaan terhadap Hukum
Eksistensi hukum tanpa ada kekuasaan yang melatarbelakanginya membuat hukum menjadi mandul. Oleh karena itu perlunya suatu kekuasaan yang melatarbelakangi hukum. Muncul pertanyaan bagaimana kekuasaan yang hanya dipegang oleh segelintir orang bisa dipercaya untuk mempengaruhi hukum yang bertujuan untuk mengatur masyarakat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka bisa didekati dengan metode konseptual bukan empiris karena secara empiris kebanyakan hukum hanya digunakan untuk melegalkan kepentingan penguasa saja.
Secara konseptual, kekuasaan yang dimiliki oleh sebagian pihak berangkat dari rasa tidak nyaman masyarakat terhadap keadaan-keadaan yang dianggap bisa menggoyahkan kestabilan masyarakat. Hal ini sama saja baik dalam masyarakat yang liberal ataupun sosialis. Masyarakat tersebut sepakat untuk memberikan mandat kepada sekelompok orang untuk berkuasa dan memiliki kewenangan untuk mengatur mereka agar tetap tercipta kestabilan sosial. Kewenangan untuk mengatur masyarakat dari penguasa itulah terletak pada hukum.
Dalam perkembangannya tentu saja tidak dapat dihindari bahwa setiap rezim penguasa memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut dapat dilihat dari karakteristik hukum yang menjadi produk  politiknya. Karakteristik hukum ternyata berjalan linier dengan karaktersitik rezim kekuasaan yang melatarbelakangi hukum. Apabila kekuasaannya demokratis, maka produk hukumnya berkarakter responsif sedangkan apabila kekuasaanya  otoriter, maka produk hukumnya berkarakter konservatif atau ortodoks.
Bisa saja penguasa yang otoriter di suatu negara berdalih bahwa karakterisitik produk hukum yang bersifat konservatif digunakan untuk melingungi masyarakat. Dalam hal ini demokratis yang dari, untuk dan oleh rakyat mengalami pengurangan peran hanya untuk rakyat sehingga rakyat sekedar menikmati hasil atau kemanfaatannya.
Kekuasaan perlu sebuah “kemasan” yang bisa memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan yaitu politik. Yang menjadi permasalahan adalah mana yang menjadi hal yang mempengaruhi atau yang dipengaruhi. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak bisa satu hal saja yang mempengaruhi hal yang dipengaruhi. Antara hukum dan kekuasaan saling berpengaruh satu sama lain atau bisa disebut saling melengkapi. Sehingga di satu sisi hukum yang dipengaruhi oleh kekuasaan begitu sebaliknya.
Namun tetap tidak dapat dipungkiri bahwa proporsi dari kekuasaan dalam mempengaruhi hukum lebih berperan atau menyentuh ke ranah substansial dalam artian hukum dijadikan “kendaraan” untuk melegalkan kebijakan-kebiajakn dari yang berkuasa. Sedangkan hukum dalam mempengaruhi kekuasaan hanya menyentuh ke ranah-ranah formil yang berarti hanya mengatur bagaimana cara membagai dan menyelenggarakan kekuasaan seperti yang ada dalam konstitusi. 
2.2     Pola hubungan hukum dan kekuasaan :
2.2.1    Hukum adalah Kekuasaan itu Sendiri
Menurut Lassalle, konstitusi sesuatu negara bukanlah undang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan “secarik kertas”, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara” Pendapat Lassalle ini memandang konstitusi dari sudut kekuasaan. Dari sudut kekuasaan, aturan-aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam negara tersebut dan hubungan-hubungan kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, aturan-aturan hukum yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan deskripsi struktur kekuasaan ketatanegaraan Indonesia dan hubungan-hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Hakekat hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivercrona tak lain daripada “kekuatan yang terorganisasi”, hukum adalah “seperangkat aturan mengenai penggunaan kekuatan”, dia mengingatkan “kekerasan fisik atau pemaksaan” sebagai demikian sama sekali tidak berbeda dari kekerasan yang dilakukan pencuri-pencuri dan pembunuh-pembunuh. Walaupun kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Van Apeldron mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi ini berarti bahwa hukum tidak bahwa hukum tidak lain daripada kekuasaan belaka. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak semuanya hukum. “Might is not right” pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas barang itu.
1.2.2        Hukum Tidak Sama dengan Kekuasaan
            Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang terpisah, tapi ada hubungan yang erat diantara keduanya. Hubungan itu dapat berupa hubungan dominatif dan hubungan resiprokal (timbal balik) Mahmud MD, hubungan kausalitas antara antara hukum dan politik atau tentang pertanyaan tentang apakah hukum yang mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum maka ada 3 macam:
a.       Hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
b.      Politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berintekrasi dan bahkan saling bersaingan.
c.       Politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
Mereka yang hanya memandang hukum dari sudut das sollen (keharusan) atau para idealis berpengang teguh pada pandangan, bahwa hukum harus merupakan pedoman dalam segala tingkat hubungan antar anggota masyarakat termasuk dalam segala kegiatan politik. Sedangkan mereka yang memandang hukum dari sudut das sein (kenyataan) atau para penganut paham empiris melihat secara realistis, bahwa produk hukum sangat dipengaruhi oleh politik, bukan saja dalam perbuatannya, tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empirisnya. Kegiatan legislatif (pembuatan UU) dalam kenyataannya memang lebih banyak membuat keputusan-keputusan politik dibandingkan dengan menjalankan pekerjaan hukum yang sesungguhnya, lebih-lebih jika pekerjaan hukum itu dikaitkan dengan masalah prosedur. Tampak jelas bahwa lembaga legislatif (yang menetapkan produk hukum) dan rakyat sebagai pelaksana kebijakan tersebut.
1.3         Hubungan Hukum dengan Kekuasaan Menurut Para Ahli
a.       Mengutip pendapat Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Kekuasaan bersumber pada wewenang formal (formal authority), kekuatan fisik (force), orang yang memiliki pengaruh hukum politik, dan kekuatan (uang) atau kekuatan ekonomi. Dalam keadaan tertentu juga dapat berupa kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuan menjadi sumber kekuasaan. Hakikat kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya pada orang lain. Beliau menyimpulkan hubungan hukum dengan kekuasaan dalam masyarakat yaitu, hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
b.      Menurut teori filsafat hukum Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Tapi, sepertinya teori ini tidak sama dengan apa yang terjadi di Indonesia. Di Indonesia, hukum baik dengan atau tanpa kekuasaan pun tetap saja ada anarkisme yang terjadi.
1.4  Fungsi Kekuasaan terhadap Hukum
       Kekuasaan merupakan sarana untuk membentuk hukum, khususnya pembentukan undang-undang (law making). Kekuasaan untuk membentuk hukum dinamakan kekuasaan legislatif (legislatif power), yang merupakan kekuasaan parlemen atau badan perwakilan. Kekuasaan legislatif sebagai kekuasaan pembentuk undang-undang berasal dari pemikiran John Locke dan Montesquieu. Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara, terdapat konvergensi kekuasaan pembentukan undang-undang. Pembentukan undang-undang tidak lagi menjadi monopoli parlemen, tapi kerjasama antara parlemen dan pemerintah. kekuasaan merupakan alat untuk menegakkan hukum. Penegakan hukum adalah suatu proses mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan-keinginan hukum adalah di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Kekuasaan merupakan media untuk melaksanakan hukum. Adapun yang dimaksud dengan pelaksanaan hukum adalah upaya menjalankan (eksekusi) putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan badan peradilan tidak akan banyak artinya bagi pengorganisasian kehidupan masyarakat jika tidak dilaksanakan secara konsekwen dan konsisten. Otoritas eksekusi merupakan kewenangan kejaksaan dan pengadilan.
Fungsi hukum terhadap Kekuasaan Hukum adalah media untuk melegalisasi kekuasaan. Legalisasi hukum terhadap kekuasaan berarti menetapkan keabsahan kekuasaan dari segi yuridisnya. Setiap kekuasaan yang memiliki landasan hukum secara formal memiliki legalitas. Namun yang sering menjadi masalah adalah bila kekuasaan yang legal itu adalah kekuasaan yang sewenang-wenang, tidak patut, dan tidak adil. Hal itu sebenarnya merupakan masalah legitimasi kekuasaan, yaitu pengakuan masyarakat terhadap keabsahan kekuasaan. Hukum adalah instrumen untuk mengatur kekuasaan. Hubungan-hubungan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara harus diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan ambiquitas dan paradoksal di antara kekuasaan-kekuasaan negara yang ada atau antara kekuasaan pejabat yang satu dengan kekuasaan pejabat yang lain. Adanya kekuasaan yang ambiquitas dan paradoks bukan hanya akan menimbulkan ketidakjelasan wewenang dan pertanggungjawabannya, tapi juga akan melahirkan ketidaksinkronan dan ketidakpastian hukum.Hukum adalah alat untuk membatasi kekuasaan.Pembatasan kekuasaan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan atau sentralisasi kekuasaan pada satu tangan atau pada satu lembaga.
3     Hubungan Hukum dengan Wewenang
Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.
Kekuasaan secara sosiologis adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain agar mengikuti kehendak pemegang kekuasaan, baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa. Sedangkan, kewenangan adalah kekuasaan yang diformalkan (secara hukum) baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu. Dalam negara yang menganut sistem negara hukum, kekuasaan sering bersumber dari wewenang formal (formal authority) yang memberikan kekuasaan atau wewenang kepada seseorang dalam suatu bidang tertentu.
Terlihat bahwa antara kekuasaan dan wewenang memiliki hubungan yang erat dan terkadang sulit untuk membedakannya. Bila wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu, maka kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hak tersebut.Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai.
Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi. Undang-undang dan hukum yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus mencerminkan isi dari konstitusi tersebut. Peraturan telah membentuk proses kewenangan sehubungan dengan kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan-peraturan sebuah hukum. Perbedaan antara ketiganya adalah hubungan antara tindakan dengan dasar hukum yang berlaku.
Contoh hubungan hukum dengan wewenang ;
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1.      mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2.      melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.      memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4.       memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5.      memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Maka MPR memiliki wewenang yang telah disebut di atas yang berdasarkan hukum yang berlaku. Sehingga dengan wewenang yang telah dimiliki oleh MPR, MPR memiliki kekuasaan yang untuk melaksanakan wewenang. Kekuasaan MPR tersebut dibatasi oleh hukum.
PENUTUP
Simpulan
Kekuasaan yang diatur hukum merupakan untuk kepentingan masyarakat luas agar masyarakat yang merupakan objek dari kekuasaan tersebut tidak menjadi korban dari kekuasaan tersebut. Sedangkan, jika hukum tanpa ada kekuasaan yang melatarbelakanginya membuat hukum itu menjadi tidak berarti. Oleh karena itu, kekuasaan sangat diperlakukan untuk melatarbelakangi hukum. Ada tiga bentuk manifestasi hubungan hukum dan kekuasaan dalam konteks ini yaitu hukum tunduk kepada kekuasaan, kekuasaan tunduk kepada hukum, hubungan timbale balik (simbiotik) antara hukum dan kekuasaan. Bila wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu, maka kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hak tersebut Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum
Saran